PAMEKASAN, MADURANET – Untuk yang kesebelas kalinya, Kabupaten Pamekasan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengelolaan anggaran tahun 2024. Penghargaan diserahkan Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Kabupaten Pamekasan, KH. Kholilurrahman, didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Ali Masykur beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan, Senin (21/4/2025).
Atas penghargaan tersebut, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menjelaskan, capaian tersebut merupakan kerja keras semua elemen pemerintahan yang memiliki komitmen kuat dalam membangun Pamekasan serta mematuhi tata kelola keuangan yang baik.
“Penghargaan sebagai bukti bahwa pengelolaan keuangan dan pembangunan di Pamekasan dijalankan dengan prinsip prinsip transparan, akuntabel dan taat hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ujar Kiai Kholilurrahman.
Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, penghargaan tersebut akan menjadi motivasi bagi Pemkab Pamekasan untuk meningkatkan kualitas kerja, menyukseskan program-program pembangunan dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih baik menuju Pamekasan yang maju.
“Kita semakin tertantang untuk menjadikan pengelolaan keuangan dan pembangunan di Pamekasan lebih baik lagi. Jangan sampai prestasi ini menurun di tahun-tahun yang akan datang,” ungkapnya.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menjelaskan, opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
“Pemeriksaan LKPD Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Pamekasan, masih ditemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Seperti, kekurangan penerimaan daerah atas pendapatan pajak dan retribusi daerah. Serta kekurangan volume dan/atau spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan bayar dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan dan pengendalian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum memadai,” ungkap Yuan Chandra.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post