PAMEKASAN, MADURANET – Kasus pesta mercon yang digelar warga Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Senin (31/3/2025) sore, hingga mengakibatkan tewasnya seorang santri RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, membuat Polres mengambil langkah tegas.
Dari kasus itu, Polres Pamekasan, menetapkan 8 tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka itu dijebloskan ke tahanan Polres Pamekasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam pres rilisnya, Senin (7/4/2025) mengatakan, dari delapan tersangka itu, masing-masing memiliki peran. Seperti pemilik kembang api dan mercon berikut rangkaiannya dan yang menyalakan serta penyumbang dana.
“Tindakan para tersangka itu melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke ! KUHP atau pasal 188 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Kapolres.
Menurut Hendra, para tersangka itu yakni, AS (40), warga Desa Pangurayan, selaku panitia penanggung jawab pesta kembang api dan pesta mercon.
Kedua, FH (26), warga Desa Pangurayan, panitia pengawas di lokasi. AM (25), warga Desa Pangurayan, sebagai panitia pengawas, sekaligus pemilik rangkaian berbentuk mobil-mobilan. FAY (24), warga Desa Pangurayan yang juga penyumbang empat rangkaian berbentuk pesawat, perahu dan kura-kura.
Kemudian SA (39), warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan. Peyumbang dana Rp 1 juta dan pemilik rangkaian kereta api. ML (30), warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, pembuat rangkaian kereta api, menyediakan bahan mercon serta solar, pertalite yang juga bertindak menyalakan petasan.
Sedang AN (27), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota, Sampang, membuat rangkaian kereta api panjang 15 meter dan member dana Rp 400 ribu untuk membeli bahan petasan. Selanjutnya AR (36), warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, menyumbang dana Rp 800 ribu, lalu membeli bahan mercon dan penyandang dana dari anggota yang lain berupa rangkaian kereta api.
Dikatakan, barang bukti yang disita mercon yang sudah meledak, serta tempat mercon, berupa kaleng bekas susu, gulungan Koran, selongsong mercon, bata semen cor, botol plastik, berisi campuran pertalite dan solar. Selain itu, dua mercon yang tidak meledak satu buah serpihan botol air mineral.
“Kami juga menyita beberapa buah mercon berikut kaleng susu bekas ledakan, satu kotak kembang api dan satu kaleng susu yang didalamnya terdapat 8 buah mercon yang belum meledak dan serpihan kertas bekas ledakan mercon,” papar kapolres.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post