PAMEKASAN, MADURANET – Mulai hari ini, Kamis (27/3/2025), aktivitas PKL yang menggelar dagangannya di kawasan eks stasiun Kereta Api (KA), di Jl Trunojoyo, Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, ditutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Langkah ini dilakukan karena selama ini di lokasi yang dikenal dengan nama Tapsiun itu, kala malam hari diduga sering dijadikan tempat maksiat dan pesta minuman keras, serta perkelahian. Dampaknya mengundang keresahan warga sekitar. Bahkan warga dan sejumlah ulama, protes agar lokasi itu ditutup.
Penutupan ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Nomor : 500.3.10/144/432.315/2025, yang ditandatangani Kepala Diskop UKM Naker, Muttaqin, tertanggal 26 Maret 2025.
Dalam surat itu intinya, meminta kepada seluruh pelaku usaha di kawasan eks Stasiun PJKA, jika seluruh kegiatan perniagaan di kawasan itu ditutup sementara. Selanjutnya kegiatan itu dialihkan ke Jl Raya Teja, sisi selatan dari Makam Gerre Manjeng, sampai dengan pertigaan menuju Desa Jalmak.
Kini di pintu pagar masuk dan pintu ke luar, sudah ditutup dengan portal besi dan diberi tulisan mencolok Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Pengumuman Kawasan Eks PJKA Ditutup Sampai Batas Waktu yang Tidak Ditentukan
Ketua Forum RT/RW, Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota, Pamekasan, Ribut Herwindo, mengungkapkan, keberadaan PKL di lokasi itu sudah melenceng dari tujuan semula dan banyak pelanggaran yang dilakukan pihak PKL, sehingga warga merasa gerah dan menghendaki agar keberadaan PKL ditertibkan.
Menurut Erwin, panggilan Ribut Herwindo, beberapa tahun belakangan ini, ini warga dan tokoh masyarakat sudah sering bertemu PKL, meminta agar PKL menjaga suasana di lokasi itu kondusif. “Warga terganggu dengan suara musik yang hingar-bingar, adanya tawuran, mabuk-mabukan. Bahkan jadi ajang tempat praktek prostitusi,” kata Erwin, kepada MADURANET.
Dikatakan, pada November 2024, pihaknya kembali dialog dengan DPRD, dihadiri diskop, Satpol PP dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) mengajukan beberapa tuntutan. Selain itu berselang berapa lama, mendatangi Satpol PP, lalu ke Polsek Kota dan ke diskop, agar menindak tegas mereka yang melanggar.
Diantaranya, kembalikan bangunan PKL di sana seperti semula yang berbentuk los. Sehingga pengunjung bisa melihat aktivitas di dalam los. Karena ternyata selama ini sudah dibuat sekat-sekat, mirip kamar, yang bisa mengundang perbuatan mesum di lokasi itu. Terbukti, Januari 2025, siang hari, warga menangkap basah laki-laki dan wanita berbuat mesum di sana. Dan semua pelanggaran sudah terdokumentasi, sebagai bukti.
Kemudian, pihaknya meminta data ulang seluruh PKL yang menempati lokasi itu. Karena ada indikasi, kepemilikan lokasi itu sudah berpindah tangan karena diperjualbelikan ke orang lain. “Penutupa sementara itu sesuai dengan tuntutan warga, untuk dilakukan perbaikan bersama dan mendata ulang kepemilikan PKL itu,” papar Erwin.
Kepala Satpol PP Pamekasan, M Yusuf Wibiseno, mengatakan, penanganan PKL di sana dibawah komando diskop. Dan pada Rabu (26/3/2025) malam, pihaknya melakukan pendampingan bersama TNI/Polri, camat, lurah, dinas perhubungan (Dishub), tokoh masyarakat dan warga sudah memberikan sosialisasi kepada para PKL, mengenai penutupan aktivitas di sana.
“Alhamdulillah, saat kami memberikan sosialisasi tidak ada gejolak dari PKL. Hanya saja ada yang protes, namun setelah diberi penjelasan mereka mengerti dan memaklumi, langkah penutupan sementara ini untuk revitalisasi,” kata Yusuf.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post