PAMEKASAN, MADURANET – Janji Polres Pamekasan, Jawa Timur, untuk menindaklanjuti kasus menghalang-halangi tugas jurnalis dan mengintimidasi jurnalis akhirnya ditepati. Terlapor atas nama Moch Abdullah alias ABE, salah satu pedagang buah yang pernah menempati area taman Arek Lancor, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ABE sebagai tersangka, disampaikan Satreskrim Polres Pamekasan kepada pelapor atas nama Abdurrahman Fauzi, jurnalis JTV Madura, melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Surat tersebut dikirim kepada Fauzi pada Jumat (14/3/2025).
Polres memberitahukan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan penyitaan barang bukti. Setelah itu, pada tanggal 10 Maret 2025, penyidik melakukan gelar perkara dan langsung menetapkan ABE sebagai tersangka.
“Betul, terlapor sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat dikonfirmasi kebenaran surat tersebut, Sabtu (15/3/2025).
Setelah ditetapkan tersangka, ABE akan dipanggil kembali dan akan diperiksa. Namun, dalam surat tersebut, tidak dijelaskan pasal dan undang-undang yang disangkakan kepada ABE.
Sebelumnya diberitakan, Abdurrahman Fazui mengalami tindakan intimidasi oleh tersangka saat melakukan liputan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satpol PP yang menempati area taman Arek Lancor pada Sabtu (11/1/2025). Fauzi yang saat itu sedang mengambil video, tiba-tiba dilarang oleh tersangka untuk mengambil gambar. Ancaman itu disertai dengan aksi kekerasan dengan memukul kamera hand phone yang dipakai Fauzi untuk liputan. Akibatnya, kamera hand phone Fauzi terjatuh.
Tidak hanya itu, tersangka mengucapkan kata-kata kasar dengan menantang duel satu lawan satu dengan Fauzi, jika memaksakan diri melanjutkan mengambil video.
Akibat kekerasan tersebut, Fauzi kemudian melapor ke Polres Pamekasan pada Senin (13/1/2025). Hari itu juga, Fauzi langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post