PAMEKASAN, MADURANET – Menjelang hari raya Idul Fitri, keberadaan juru parkir (Jukir) liar semakin marak. Hampir sepanjang jalan yang ada tempat perbelanjaan, ditempati jukir.
Mereka tanpa rasa takut dan malu, meminta uang parkir kepada pengendara. Padahal yang mereka lakukan merupakan pelanggaran karena tanpa ijin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan, Dishub Pamekasan, Imam Hidayat, yang dimintai konfirmasinya mengatakan, keberadaan jukir yang beroperasi di pinggir jalan yang dilarang parkir itu, jelas liar. Pihaknya selama ini sudah sering memberi peringatan kepada mereka agar tidak menarik uang parkir di lokasi yang dilarang parkir.
“Ketika teman-teman berjaga di lokasi larangan parkir, mereka tidak ada. Tetapi begitu teman-teman tidak di lokasi, mereka langsung berdiri menarik uang parkir. Kemana mereka menyetor uang parkir yang ditarik, diambil sendiri,” kata Imam Hidayat, Rabu (11/3/2025).
Imam Hidayat mengakui, munculnya jukir liar ini juga dipengaruhi tingkat kesadaran pemilik kendaraan bermotor yang memarkir di lokasi larangan parkir. Padahal, bagi motor ataupun mobil berplat nomor Pamekasan, jika memarkir di lokasi resmi, tidak perlu membayar uang parkir. Karena sudah bayar uang parkir berlangganan.
“Kami sudah memberitahu kepada jukir resmi, tidak boleh meminta uang parkir kepada pengendara kendaraan plat nomor Pamekasan. Dan jika ada warga yang memberi dengan suka rela, boleh ditolak atau diterima. Tapi bagi kendaraan luar Pamekasan yang parkir, ya harus bayar uang parkir dengan memberikan karcis,” kata Imam Hidayat.
Menurut Maghvieroh, salah satu warga asal Kecamatan Pakong, tarif parkir untuk kendaraan roda 4 sudah mencapai Rp 5.000. Jika ada Jukir diberi Rp 2.000, si Jukir hanya pergi begitu saja tanpa membantu memudahkan pemilik kendaraan untuk melintas jalan dengan lancar.
“Kalau dikasih Rp 2.000, kami tidak dilayani karena Jukirnya tidak memberi kemudahan saat kami meninggalkan lokasi parkir,” ujar Maghvieroh.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post