PAMEKASAN, MADURANET – Salah satu gugatan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini Palson Muhammad Bakir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti) di Mahkamah Konstitusi, yakni adanya orang meninggal masih mencoblos, ternyata ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Beberapa orang yang disebut pemohon berada di Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani saat membacakan amar putusan menjelaskan, bukti yang diajukan pemohon terkait orang meninggal masih digunakan hak suaranya, tidak dapat meyakinkan mahkamah. Sebab, bukti yang diajukan termohon dan pihak terkait, menyatakan bahwa orang yang dimaksud pemohon masih hidup.
“Bukti yang diajukan pemohon tidak disertai salinan KTP dan keterangan kematian tanpa NIK. Sedangkan pihak termohon dan pihak terkait, melampirkan bukti salinan KTP dah NIK sehingga fakta hukum mereka masih hidup,” ujar Arsul.
Nama-nama yang dinyatakan meninggal tapi masih hidup oleh pemohon di antaranya, di TPS 4 Desa Pasanggar, atas nama Jumaidah, Lukat. Di TPS 6, Bukasah, Saprae, Moh. Samsul, Misjati dan Minsiyah.
Selain Desa Pasanggar, ada juga penduduk yang didalilkan mati tapi masih hidup yakni TPS 8 Desa Pala Sanggar. Mereka di antaranya, Misturah, Moh. Suli, Patni, Samiuddin, Sihah, Dinamis.
Selain gugatan soal orang mati digunakan hak pilihnya, ada juga soal money politic yang diajukan pemohon Berbakti. Hal itu juga tidak terbukti karena permohonannya kabur. Kejadian yang diajukan yakni pada acara tahlilan di salah satu desa.
Gugatan lainnya yakni soal netralitas kepala desa dan intimidasi dan pengusiran terhadap saksi paslon Berbakti. Dalam faktanya, saksi-saksi paslon di masing-masing TPS semuanya menandatangani C1 hasil dan C1 salinan. Bahkan para saksi tidak menemukan adanya kejadian khusus.
Sekadar diingat, KPU Pamekasan telah memutuskan Paslon Kharisma sebagai pemenang dalam Pilkada Pamekasan dengan perolehan suara 291.246. Sedangkan Berbakti meraih suara 263.740, dan Tauhid meraih suara 17.307.
Amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU nomor 183 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan yakni, pertama; mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan pemohon. Kedua; menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post