PAMEKASAN, MADURANET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, siap menghadapi sidang pembuktian atas gugatan yang dilakukan pasangan Muhammad Bakir Aminatullah – Taufadi (Berbakti) yang akan digelar Senin (10/2/2025) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Komisioner KPU Pamekasan A. Tajul Arifin mengatakan, selakau tergugat pihaknya sudah menyiapkan saksi untuk dihadirkan dalam sidang pembuktian. Jumlah saksi sebanyak 4 orang sesuai dengan ketentuan yang disampaikan oleh MK.
“Kami sudah siap untuk mementahkan argumentasi dan dalil penggugat dalam sidang nanti. Semoga berjalan lancar,” ujar Tajul, Ahad (9/2/2025).
Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon KH. Kholilurrahman – H. Sukriyanto (Kharisma) Fathorrahman mengatakan, sebagai pihak terkait dalam gugatan, juga sudah mempersiapkan saksi sesuai yang diminta oleh MK. Saksi tersebut sifatnya sebagai penguat atas argumentasi termohon dalam hal ini KPU Pamekasan.
”Kami hanya pihak terkait, karena yang digugat itu KPU. Sifatnya hanya support pembuktian. Tapi, kami menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk membantah dalil-dalil pemohon. Teknisnya semua di KPU,” ungkapnya.
Selain menyiapkan saksi, tim hukum Kharisma telah menyiapkan materi untuk sidang pembuktian. Pihaknya optimistis dalil gugatan yang dimohonkan paslon nomor urut 3 tersebut bisa dibantah.
”Yang digugat adalah administrasi, bukan perolehan suara sehingga kami optimistis kalau KPU bisa membantah dalil-dalil pemohon dan membuktikan telah bekerja secara profesional. Kami hormati segala prosesnya,” tegasnya.













