PAMEKASAN, MADURANET – Komisi II DPRD Pamekasan meminta kepada pemkab tidak hanya mengendalikan keberadaan toko modern yang bertebaran di wilayah Pamekasan. Melainkan juga bilamana menerbitkan izin baru berdirinya toko modern, hendaknya memastikan pemilik maupun tanah yang akan dibangun dari warga lokal Pamekasan.
Desakan ini diungkapkan anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri Syaifullah Munir, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Asisten II Sekretaris Daerah Pamekasan, di ruang Sidang Utama, DPRD Pamekasan.
“Langkah ini untuk mencegah agar satu perusahaan dari luar tidak lagi memborong izin beberapa toko modern. Sehingga warga Pamekasan juga punya kesempatan yang sama untuk mendirikan toko modern di Pamekasan,” kata Tabri, kepada MADURANET, Kamis (30/1/2025).
Tabri menyatakan, sejak dibukanya moratorium pendirian toko modern di Pamekasan akhir Desember 2024, pemkab hanya mengizinkan tiap-tiap kecamatan di Pamekasan terdapat dua toko modern. Sehingga targetnya dari 13 kecamatan terdapat 26 titik gerai. Dari 26 gerai, sudah ada 11 gerai dan 6 gerai di antaranya izinnya sudah diborong satu perusahaan.
Menurut Tabri, dibukanya kembali moratorium untuk toko modern itu, semestinya berlandaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 18 tahun 2022. Dalam permendag itu, bagi toko modern yang sudah memiliki lebih dari 150 gerai di seluruh Indonesia, maka wajib joint venture (usaha gabungan antara dua atau beberapa perusahaan untuk menjalin bisnis bersama dalam bentuk kebersamaan dalam suatu perusahaan. Baik perusahaan yang sudah ada atau perusahaan yang akan didirikan).
“Kami jumpai sebagian warga Pamekasan terpaksa ke luar untuk berdagang atau buka toko. Sementara di daerahnya sendiri, izinnya diberikan orang luar. Kami mengajak untuk melindungi pengusaha lokal dan mempermudah dalam joint venture,” tegas Tabri.
Seperti diketahui, pada 2022 Pemkab Pamekasan terpaksa menghentikan pemberian izin terhadap berdirinya toko modern baru. Kebijakan itu dilakukan dengan pertimbangan demi keberlangsungan toko-toko milik rakyat di sekitar lokasi. Mengingat, berdirinya toko modern akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat sekitar.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post