PAMEKASAN, MADURANET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sudah membubarkan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Pamekasan, karena sesuai SK KPU Pamekasan, jabatan PPK dan PPS telah berakhir pada Senin (27/1/2025).
Namun karena sampai sekarang KPU masih menghadapi sengketa berkaitan pasangan calon bupati (Cabup) dan bakal calon wakil bupati (Cawabup) Pamekasan, Mohammad Baqir Aminatullah–Taufadi (Berbakti) yang menggugat pasangan Cabup–Cawabup Pamekasan, KH Kholilurrahman – Sukriyanto (Kharisma) ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka langkah selanjutnya KPU Pamekasan masih menunggu hasil keputusan MK.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pamekasan Mohammad Amiruddin, Kamis (30/1/2025) mengatakan, bila misalnya nanti dalam putusan MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau hal lain dan sebagainya, maka yang pasti KPU Pamekasan tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.
“Apakah nanti kami akan melakukan rekrut ulang untuk PPK dan PPS yang daerahnya diminta PSU atau memperpanjang lagi masa jabatan PPK dan PPS itu, sekarang kami belum bisa memastikan, karena hal ini kami juga menunggu petunjuk KPU RI,” papar Amiruddin, kepada MADURANET.
Menurut mantan wartawan salah satu media cetak lokal ini, pada prinsipnya KPU Pamekasan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusan KPU yang telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan pilkada serentak tingkat kabupaten, pada Kamis (5/12/2024).
Tetapi lanjut Amir, apapun nanti yang menjadi hasil keputusan MK, maka KPU akan menjalankan. Dan jika gugatan pemohon dalam putusan sela dismissal (gugatan ditolak atau dikembalikan ke pemohon) oleh MK, tentu KPU akan melaksanakan penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Pamekasan.
“Mengenai waktunya, juga menunggu petunjuk KPU RI,” papar Amir.
Seperti diketahui, berdasarkan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada serentak tingkat kabupaten, Pasangan Calon (Paslon) KH Kholilurrahman–Sukriyanto (Kharisma), nomor urut 02, ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, periode 2024 – 2029.
Dalam rekapitulasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, di gedung PKPRI, Jalan Kemuning, Pamekasan, Kamis (5/12/2024) dini hari, berlangsung mulai pukul 15.30 hingga pukul 01.00. Paslon Kharisma mendapatkan perolehan suara sebanyak 291.246. Kemudian Paslon nomor urut 03 Muhammad Baqir Aminatullah–Taufadi (Berbakti), mendapatkan suara sebesar 263.740. Sedangkan Paslon nomor urut 01, RB Fattah–Jasin (Tauhid), memperoleh suara 17.303.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post