PAMEKASAN, MADURANET – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Jawa Timur, telah meminta keterangan oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) Arek Lancor berinisial ABE, terduga pelaku intimidasi wartawan JTV Madura, Abdurrahmn Fauzi, saat meliput penertiban PKL beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, saat dikonfirmasi mengatakan, untuk melengkapi berkas penanganan kasus intimidasi disertai tindakan menghalangi korban saat melaksanakan tugas jurnalistik, penyidik sudah diperiksa di Bagian Unit III Satreskrim Polres Pamekasan.
“Dua hari lalu penyidik sudah memeriksa terduga pelaku. Bagaimana hasilnya masih pendalaman. Selain itu, kami juga meminta keterangan korban dan beberapa saksi yang berada di lokasi yang mengetahui kejadian itu, termasuk anggota Satpol PP juga sudah dimintai keterangannya, ,” ungkap Sri Sugiarto, kepada MADURANET, Sabtu (24/1/2025).
Menurut Sri, sampai sekarang status ABE masih sebagai saksi terlapor. Untuk selanjutnya kasus ini akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, apakah proses penyidikan terhadap terduga pelaku ini naik menjadi ke penyidikan atau tidak.
Mantan Kapolsek Palengaan meminta semua pihak bersabar dulu, karena sampai saat ini penanganan ini masih berlangsung.
“Yang pasti, dalam menangani perkara kami bertindak profesional dan sesuai prosedur,” kata Sri Sugiarto.
Seperti diberitakan sebelumnya, jurnalis JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, menjadi korban tindakan menghalang-halangi disertai intimidasi saat meliput penertiban PKL Arek Lancor, melapor ke Polres Pamekasan. Fauzi, melaporkan ABE, pedagang buah, terduga pelaku intimidasi dan pemukulan.
Saat kejadian, kamera Fauzi yang digunakan untuk merekam proses penertiban, tiba-tiba dipukul oleh pelapor hingga kamera tersebut terpental. Selain itu, Fauzi ditantang duel di tempat terbuka oleh pelapor.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post