PAMEKASAN, MADURANET – Jurnalis JTV Madura, Abdurrahman Fauzi (30), korban tindakan menghalang-halangi disertai intimidasi saat meliput penertiban PKL Arek Lancor, melapor ke Polres Pamekasan,
Fauzi, melaporkan ABE, pedagang buah, terduga pelaku intimidasi dan pemukulan.
Sebagai bentuk solidaritas sesama profesi, ketika korban melapor ke polres sejumlah wartawan dari media cetak, media elektronik, online dan radio mengantar dan menunggu hingga pemeriksaan terhadap korban selesai.
“Kami sebagai wartawan, merasa tindakan intimidasi yang dilakukan oknum PKL itu telah mencederai profesi kami. Karena dalam menjalankan tugas jurnalis, kami dilindungi undang-undang, kata salah seorang wartawan, kepada MADURANET.
Sambil menunjukkan surat tanda penerimaan laporan, Nomor :- SLTP/B/9/I/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 Januari 2025, Fauzi, mengungkapkan, sebelum kejadian, Sabtu (11/1/2025), sekitar pukul 11.00 ia bersama wartawan lainnya ke kawasan Arek Lancor untuk meliput penertiban PKL yang dilakukan Satpol PP, Pamekasan.
Sebab sejak beberapa hari sebelumnya para PKL itu sudah diminta pindah dan tidak berjualan lagi di lokasi yang dilarang, Tetapi saat itu, masih ada nekat menggelar dagangannya di Jalan Slamet Riyadi depan asrama Kodim Pamekasan.
Ketika itu petugas Satpol PP mendatangi PKL dan korban mendekat untuk mengambil gambarnya, tiba-tiba, ABE, seorang penjual buah, mendatangi Fauzi agar tidak meliput dan dilarang mengambil gambar penertiban. Namun belum sempat korban menjawab, ABE langsung memukul tangan korban, hingga ponsel yang dipegang untuk ambil gambar terlempar ke aspal.
Korban yang didampingi Pemimpin Redaksi (Pempred) JTV Madura, Muhammad Zuhri, menjelaskan, kala itu dengan nada tinggi, ABE mengatakan jika korban tetap mengambil gambar penertiban PKL ini, ABE tidak akan segan-segan bertindak kasar dan mengancam akan menghajarnya. Bahkan saat itu, ABE menantang korban berduel satu-satu di tempat terbuka.
“Dengan kejadian itu, sejak hari itu pikiran saya tidak tenang. Saya tidak bisa bekerja, karena trauma dengan intimidasi dan ancamannya. Karena itu, saya melaporkan tindakan pelaku ke polres,” kata korban, dengan nada sedih.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, laporan Fauzi sudah diterima dan sudah dilakukan penyelidikan. Fauzi langsung dimintai keterangan, usai laporannya diterima di SPKT Polres Pamekasan.
“Kami terapkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Penyelidikan sedang berlangsung,” ungkap Sri.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post