PAMEKASAN, MADURANET – Abdul Haq, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan, ditipu oleh dua pengusaha travel haji dan umroh Isyfa’lana yang beralamat di Jalan Raya Delta Sari, Sidoarjo. Cholid Choiron, selaku direktur utama perusahaan dan Zulvan Syadad Madani, sebagai manajer perusahaan. Keduanya dilaporkan ke Polres Pamekasan, atas dugaan pemalsuan surat kuasa.
Abd Haq, warga Jalan Bhayangkara, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan ini, meminta kedua orang itu mengembalikan sertifikat tanah miliknya. Sertifikat itu kini telah dijaminkan ke travel lain, dengan surat kuasa palsu dan tangan palsu dirinya.
“Ada upaya baik-baik untuk menyelesaikan masalah ini, tapi tidak ada tanggapan. Makanya kami laporkan ke polisi,” kata Abdul Haq, kepada MADURANET, Jumat (10/1/2025).
Abd Haq juga melayangkan surat laporan itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Propam Polda Jatim dan Wassidik Polda Jatim.
Menurut Abd Haq menceritakan kronologi penipuan tersebut. Pada Juli 2023, terlapor Cholid Choiron, yang biasa dipanggil Yoyon mengakui, jika dirinya anak pemilik Yayasan Sumur Putih di Jalan Kabupaten Pamekasan datang ke rumahnya ditemani Arief Wahyudi, pegawai Puskesmas Pasean. Keduanya ingin meminjam sertifikat tanah dengan jangka waktu sebulan.
“Awalnya saya menolak, namun karena iming-iming royalti bisnis sebesar 10 persen dari nilai jual tanah itu, saya bersedia meminjamkan dan menyerahkan sertifikat melalui istri. Kompensasi royalti di awal, sebesar Rp 25 juta. Namun pada saat itu, hanya Rp 10 juta yang diberikan melalui Arief Wahyudi. Sedangkan sisanya dijanjikan keesokan harinya,” ujar Abdul Haq.
Sebelum sertifikat itu diserahkan, Abdul Haq meminta agar difotokopi terlebih sebagai arsip. Abdul Haq juga meminta surat perjanjian resmi. Namun Yoyon dan Yudik tak kunjung menyerahkan fotokopi sertifikat.
Sebulan kemudian, tak kunjung ada kabar dari Yoyon dan Yudik. Termasuk sisa uang DP kompensasi Rp 15 juta. Setiap ditanya, Yoyon maupun Yudik selalu berkelit dengan berbagai alasan. 4 Bulan kemudian, Abdul Haq terpaksa menahan sebagian uang jama’ah sebagai kompensasi pembayaran royalti.
Berselang 8 bulan kemudian, Abdul Haq kaget karena sertifikat tanahnya dibuat jaminan ke orang lain dengan memakai surat kuasa palsu. Sertifikat itu jadi jaminan hutang kepada travel haji dan umrah Al Bakkah milik Hj Nurul Hindati Sholihah sebesar Rp 500 juta. Surat kuasa palsu itu, tidak ada tanggal, bulan dan tahun pembuatannya.
“Mengapa travel Al Bakkah mau menerima sertifikat dan surat kuasa tanpa kehadiran saya. Sebagai korban penipuan, saya curiga ada konspirasi dan kejahatan terencana oleh mereka bertiga ini,” paparnya.
Setelah satu tahun, Abdul Haq menerima fotokopi sertifikat dari pihak Al bakkah dengan berbagai upaya. Dirinya tidak hanya menuntut pengembalian sertifikat, namun dibawa ke jalur hukum.
“Kami akan terus melanjutkan kasus ini secara hukum dan melaporkan ke imigrasi dan Kementerian Agama (Kemenag). Dan laporan selanjutnya akan saya kembangkan ke pencemaran nama baik saat ini saya sedang mengumpulkan bukti bukti,” ungkapnya.
Sementara Cholid Choiron dan Zulvan Syadad Madani, belum bisa dimintai konfirmasi. Ketika nomor HP keduanya dihubungi, tidak direspon.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan, menyatakan, laporan tersebut sudah ditangani dan dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap saksi-saksi.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post