PAMEKASAN, MADURANET – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan meminta kepada pihak eksekutif memasukkan norma esensial mengenai perlindungan tenaga kerja, pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Propemperda tersebut, kini dalam proses fasilitasi Gubernur Jatim.
Anggota Bapemperda DPRD Pamekasan, Mohammad Tabri Syaifullah Munir, Jumat (3/1/2025) mengatakan, dalam Propemperda itu, belum adanya beberapa norma pengaturan menyangkut perlindungan terhadap pekerja, terutama tiga hal pokok. Yakni, pekerja perempuan, pekerja disabilitas dan pekerja anak.
Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak eksekutif agar memasukkan beberapa substansi mengenai perlindungan pekerja.
“Kami mencermati sampai sekarang di Pamekasan ini belum adanya Perda yang mengatur perlindungan terhadap pekerja. Padahal ini penting,” kata Tabri, kepada MADURANET.
Menurut mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan ini, di Pamekasan sebagian besar pelaku usaha mempekerjakan tenaga perempuan. Sementara payung hukum terhadap perlindungan pekerja perempuan tidak ada. Seperti selesai masa iddah, melahirkan, termasuk hak-hak pekerja lainnya yang harus dilindungi.
Selain itu, pelaku usaha juga ada yang mempekerjakan tenaga karyawan penyandang disabilitas. Meski jumlah pekerja ini tidak banyak, tetapi juga butuh perlindungan. Begitu juga mengenai pekerja anak, seperti mereka yang berkompetisi di sepak bola.
“Jangan sampai anak yang dipekerjakan itu mengganggu proses belajar dan juga harus mendapatkan izin orang tua,” ujar Tabri.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, selain tiga hal di atas, terdapat substansi lainnya yang diminta dimasukkan. Antara lain, perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), lembaga pelaku usaha, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan dewan pengupahan. Pembentukan lembaga pelatihan kerja.
Kemudian lembaga kerja Bipartit dan Tripartit, berkaitan dengan perundingan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI). Untuk Bipartit ini, berupa perundingan pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, dengan asas musyawarah untuk mencapai mufakat.
Sementara lembaga kerja tripartit, menyangkut perundingan antara pekerja, pengusaha dan pihak ketiga sebagai fasilitator.
“Selama ini, jika ada persoalan ketenagakerjaan, tidak menemukan solusi dan bahkan pekerja dirugikan,” ungkap Ketua Lembaga Pemberdayaan Petani Nahdlatul Ulama (LP2NU) Cabang Pamekasan ini.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post