PAMEKASAN, MADURANET – Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, mencatat angka kriminimalitas di tahun 2024 menurun jika dibandingkan dengan tahun 2023. Tahun ini, kriminalitas mencapai 491 kasus. Sedangkan di tahun 2023, sebanyak 710 kasus.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, kasus kriminalitas didominasi pencurian biasa dan pencurian motor. Selain pencurian, kasus kriminalitas lainnya yakni penyalahgunaan narkoba.
“Kasus penyalahgunaan narkotika 2023 sebanyak 68 kasus dengan 98 tersangka. Sedangkan tahun 2024 sebanyak 91 kasus dengan 117 tersangka,” ujar pria yang akrab disapa Dani dalam jumpa pers di depan Mapolres Pamekasan, Selasa (31/12/2024).
Pria yang yang akan mutasi ke Kabupaten Pasuruan ini menambahkan, penyelesaian tindak kejahatan Tahun 2023 penyelesaian tindak kejahatan sebanyak 622 kasus, sedangkan tahun 2024 sebanyak 427 kasus terdiri dari tindak pidana umum atau konvensional dan tindak pidana khusus atau transnasional.
Seiring dengan semakin meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika, Dani mengajak masyarakat agar terus waspada. Dari kasus yang ada, didominasi oleh pengguna, bukan bandar. Hal ini menunjukkan bahwa faktor lingkungan sangat berpengaruh.
“Mari jaga bersama orang-orang yang ada di sekitar kita agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Polres Pamekasan juga menyerahkan motor warga yang dicuri oleh pelaku kejahatan. Warga mengaku senang karena Polres Pamekasan telah bekerja ekstra dalam mengungkap kejahatan tersebut.
“20 hari setelah kami melapor, alhamdulillah motor saya sudah dikembalikan dan pelakunya diproses hukum. Terima kasih atas kesigapan polres Pamekasan,” ujar Samheri, saat pengambilan motornya di Polres Pamekasan.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post