PAMEKASAN, MADURANET – Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, meringkus 16 pelaku judi di sejumlah tempat. Pelaku judi itu meliputi judi online, judi remi, judi togel dan judi sabung ayam.
Untuk judi online ada 5 kasus, judi remi 5 orang, judi togel 5 orang dan 1 orang judi sabung ayam.
Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, tersangka judi online terdiri dari 5 orang yakni MKR (43) warga Desa Teja Barat, Kec. Pamekasan, AH (51) warga Kel. Jungcangcang Kec. Pamekasan, KM (40) warga Desa Rombuh Kec. Palengaan, MM (32) warga Desa Palengaan Daja Kec. Palengaan dan KR (44) warga Kel. Kolpajung Kecamatan Pamekasan.
“Kami sita sejumlah barang bukti dari para tersangka berupa, 5 hand phone berbagai merk, selembar kartu ATM Bank BCA, dan selembar bukti transfer Bank BCA tertanggal 06/11/2024 jam 12.33.06 dengan Nominal Rp. 200.000,” kata Doni Setiawan, dalam sesi press conference di Aula Joko Tarub Polres Pamekasan, Rabu (18/12/2024).
Doni menambahkan, untuk tersangka judi remi sebanyak 5 orang masing-masing MJ (50) warga Desa Ponjanan Barat, Kec. Batumarmar, SA (48) warga Desa Sotabar, Kec. Pasean, PL (48) warga Kel. Kersikan, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan, MW (54) warga Ponjanan Timur, Kec. Batumarmar, PD (46) warga Desa Batubintang, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan.
Adapun barang bukti yang diamankan Uang tunai pecahan Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dengan jumlah total sebsar Rp. 2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) set kartu remi, terang AKP Doni Setiawan.
Sedangkan untuk 5 kasus judi Togel, para tersangka yaitu AK (50), AW (50), AM (50) warga Desa Blaban, Kec. Batumarmar, dan MJ (52) warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang, serta MS (61) warga Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Sumenep.
“Ada hp Nokia jadul warna hitam dan kertas berisi tulisan rekapan angka-angka Togel,” ungkap Doni.
Adapun tersangka judi sabung ayam yaitu MS (49Th) warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. barang bukti yang disita berupa 2 ekor ayam jantan jenis Bangkok warna hitam kombinasi merah dan sebuah gelanggang sabung dengan panjang ± 4,5 Meter dan lebar 2,80 meter, dan jam dinding warna putih dan warna merah muda.
Doni menjelaskan, sebelum melakukan penindakan di lapangan, polisi sudah melakukan upaya pencegahan dengan pendekatan preemptive dan preventif. Namun, karena pendekatan itu kurang dihiraukan oleh masyarakat, maka pihaknya melakukan tindakan tegas.
“Kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan,” ujar Doni.
Doni mengajak semua pihak untuk memberantas berbagai jenis perjudian. Sebab, hal itu melanggar norma agama dan melanggar pidana.
“Dalam agama, judi diharamkan dan belum ada kisahnya orang berjudi kaya raya. Sedangkan jika melanggar pidana, maka penjara sebagai ganjarannya,” ungkapnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post