BANGKALAN, MADURANET – Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) melakukan aksi demo di Mapolres Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024). Aksi tersebut diikuti ratusan mahasiswa dan puluhan dosen. Mereka Menyampaikan tuntutan agar pelaku pembunuhan mahasiswa UTM oleh pacarnya, dihukum berat agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.
Rektor UTM, Safi’ mengatakan agar tersangka Moh Maulidi Al Izhaq (21) dijerat dengan pasal 340 KUHP tanpa adanya subsider. Pembunuhan terhadap EJ merupakan perbuatan yang keji.
“Tuntutan kami agar dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk memberikan efek jera. Masyarakat juga bisa belajar dari peristiwa ini untuk tidak melakukan hal yang sama,” katanya,
Safi’ menambahkan, polisi hendaknya melakukan penyisiran di internet, terutama di media sosial untuk menghapus konten dan postingan yang menunjukkan foto-foto korban.
“Ada foto korban tanpa pakaian beredar luas di internet. Kami minta polisi takedown itu demi menjaga martabat almarhumah, keluarganya dan kampus,” imbuhnya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, tersangka sudah dijerat dengan pasal 340 KUHP berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan penyidik.
“Mari kita kawal bersama kasus ini, karena kami sudah terapkan pasal 340 KUHP. Tidak ada intervensi dari siapapun dalam penanganan kasus ini,” ujar Febri.
Febri menambahkan, patroli di internet untuk menghapus konten-konten negatif tentang korban, juga sudah dilakukan. Patroli itu juga dibantu dari tim cyber Polda Jatim.
“Agar konten tentang korban tidak semakin menyebar, maka telah kami hapus. Bahkan kami telah menyelidiki pihak yang menyebarkan gambar pertama kali tentang korban,” ungkapnya.
Dalam aksi ini, mahasiswa membentangkan spanduk dengan berbagai macam tulisan, seperti “340 harga mati”, “we standing with Een for Justice”, “kami bersama Een”, dan tulisan lainnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post