PAMEKASAN, MADURANET – Salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Lancar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Hosnan Anwari, membagikan uang kepada warga di Dusun Somber, Desa Lancar, Kecamatan Larangan. Uang yang dibagikan sebesar Rp 50 ribu masing-masing orang.
Ahdis Salam, warga Dusun Somber mengatakan, pemberian uang kepada warga itu diakui sendiri oleh Hosnan saat Ahdis mengklarifikasi langsung kepada Hosnan di rumahnya pada Selasa (26/11/2024).
“Saya sudah datangi sendiri saudara Hosnan selaku anggota KPPS dan selaku kepala dusun terkait pembagian uang kepada warga, sekaligus mengajak warga untuk memilih calon nomor urut 3 Berbakti,” ujar Ahdis Salam.
Kepada Hosnan, Ahdis menyampaikan bahwa selaku aparat desa dan penyelenggara Pemilu, seharusnya bersikap netral sesuai undang-undang.
“Hosnan masih ngotot bahwa dirinya tidak memaksa orang untuk memilih calon Berbakti. Sebab orang yang diberi uang itu, sudah lama komitmen dengan Hosnan untuk mendukung Berbakti,” ujar Ahdis.
Hosnan Anwari saat dihubungi melalui telepon seluler, mengaku siap menanggung resiko jika dilaporkan kepada pengawas pemilu.
“Silahkan kalau mau dilaporkan, saya siap menanggung resikonya,” kata Hosnan.
Anggota PPS Desa Lancar, Hendra saat diminta tanggapannya mengatakan, panitia KPPS dilarang mendukung salah satu Paslon. Namun jika ada anggota KPPS yang menyebarkan uang milik Paslon, itu merupakan pelanggaran.
“Tidak boleh anggota KPPS membagikan uanh. Itu melanggar aturan,” ujar Hendra.
Anggota PPK Larangan, Bararul Fawaid menyarankan kepada anggota KPPS yang tidak netral, apalagi sampai menyebarkan uang milik Paslon agar mundur dari jabatannya.
“Akan saya kordinasi dengan PPS Lancar untuk segera mengambil langkah taktis mengingat besok susah pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Bararul Fawaid.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post