PAMEKASAN, MADURANET – Sebuah video viral tentang anak pengusaha tembakau asal Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Khairul Umam, mengajak dukungan kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. Video itu diunggah ke akun Tiktok melalui akun @khairunnisak88.
Dalam video itu pula, ada calon Bupati Pamekasan Mohammad Bakir Aminatullah dan seorang pria yang akrab disapa dengan Haji Dadang, serta seorang perempuan. Mereka kompak mengacungkan 3 jari sebagai simbol nomor urut pasangan calon.
Menyikapi hal itu, Haji Her buka suara. Video ajakan anaknya itu dibuat seseorang tanpa sepengetahuan dirinya.
“Saya tidak tahu kalau ada video viral. Video itu kerjaan anak-anak,” ujar Haji Her, Jumat (22/11/2024).
Haji Her menambahkan, ajakan dalam video anaknya itu, tidak mewakili dirinya selaku orang tuanya. Sebab, dirinya sampai saat ini tetap pada pendiriannya dalam pilihan politik.
“Saya tetap netral. Saya tidak pernah memerintahkan kepada siapapun mendukung salah satu calon. Kepada asisten, karyawan saya tidak pernah menyuruh. Sikap saya ini bisa dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat,” ungkapnya.
Bahkan, Haji Her memberikan teguran keras kepada Haji Dadang dan perempuan pemilik akun tiktok yang telah menyebarkan video anaknya. Teguran itu agar hal itu tidak diulangi kembali.
“Saya sudah tegur pihak-pihak yang telah membuat dan menyebarkan video itu,” tegasnya.
Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf K dijelaskan bahwa kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. Anak yang yang belum berusia 17 tahun, masih belum memenuhi syarat untuk keikutsertaan dalam Pemilu. Jika hal itu dilanggar, maka pidananya paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 15 huruf a mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post