PAMEKASAN, MADURANET – Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, menahan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Zamahsari dalam kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Zamahsari ditahan pada Selasa (29/10/2024). Ia ditahan setelah diperiksa untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Zamahsari keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan dengan berkopyah hitam, kemeja warna putih, celana warna abu-abu dan mengenakan rompi khas tahanan kejaksaan warna oranye. Kedua tangannya diborgol.
Beberapa staf kejaksaan, turut mengiringi mantan anggota DPRD Pamekasan periode 2019-2024 ini menuju mobil tahanan.
“Sudah memenuhi syarat untuk jadi tersangka Zamahsari, minimal 2 alat bukti,” kata Kasi Inter Kejari Pamekasan, Ardian Djunaidi melalui telepon seluler.
Ardian menjelaskan, proyek fiktif yang ditangani tersangka, bersumber dari dana hibah pad Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jawa Timur tahun 2022.
“Proses hukumnya sempat kami tangguhkan karena ada perintah dari Kejaksaan Agung yang kaitannya dengan kondusifitas pelaksanaan Pemilu,” ungkapnya.
Ardian berjanji akan segera melimpahnya berkas perkara ini ke Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur agar segera disidangkan.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post