PAMEKASAN, MADURANET – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melakukan pendampingan terhadap pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk perpanjangan ijin operasional mereka. Pasalnya, perpanjangan ijin operasional harus dilakukan melalui aplikasi One Single Submission (OSS), dimana perijinan sudah tidak lagi menggunakan manual.
Pendampingan dilakukan secara bertahap. Pertama dilakukan pada tanggal 26 Agustus, kedua pada tanggal 3 September dan ketiga pada tanggal 5 September 2024 di kantor Disdikbud Pamekasan.
Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohammad Alwi menjelaskan, perpanjangan perijinan bagi satuan PAUD sangat penting dalam rangka legalitas penyelenggaraan pendidikan di lembaga tersebut. Namun, pihak lembaga mengalami kesulitan saat perpanjangan perijinan karena perbedaan sistem dari sebelumnya.
“Tahun 2023 sangat rendah lembaga PAUD yang memperpanjang perijinan melalui OSS sehingga rendah capaiannya. Tahun ini, mereka kita dampingi dan terjadi peningkatan yang cukup banyak,” kata Alwi.
Dari jumlah 975 PAUD se-Pamekasan, yang sudah memperpanjang melalui OSS sebanyak 643 lembaga. Sisanya, sebanyak 331 yang didampingi.
“Ada PAUD yang minta bantuan orang lain untuk perpanjangan perijinan melalui OSS, namun tidak selesai juga. Padahal mereka sudah membayar jasa. Oleh karena itu, kami lakukan pendampingan dan hasilnya cukup baik,” imbuh Alwi.
Kepala Bidang PAUD Disdikbud Pamekasan, Halimatus Sakdiyah mengungkapkan, pengelola PAUD dan pendamping perpanjangan ijin operasional sama-sama didatangkan ke kantor Disdikbud Pamekasan. Dengan demikian, segala kebutuhan dan persyaratan perijinan bisa diselesaikan di tempat.
“Alhamdulillah para pengelola PAUD responnya luar biasa karena perpanjangan ijinnya langsung keluar,” terang Halimatus.
Kepala PAUD Al Mubtadiin Kelurahan Kangenan, Dewi merasakan sangat terbantu dengan pendampingan perpanjangan perijinan tersebut. Awalnya, ketika perijinan beralih ke OSS terasa sangat berat dan rumit. Namun setelah ada pendampingan, kesulitan bisa diselesaikan.
“Sudah tidak susah lagi kalau ada pendampingan. Kami lega karena ijin operasional sudah keluar dan sudah legal,” ungkap Dewi.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post