PAMEKASAN, MADURANET – 300 lebih nelayan di wilayah pantai utara Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur meliputi Desa Tamberu Agung, Desa Batubintang, Desa Blaban, Desa Sotabar, Desa Lesong Daja dan Desa Kapong, mengaku menjadi korban perusahaan Migas yang sedang melakukan survei potensi Migas. Pasalnya, rumpon-rumpon ikan milik mereka dibersihkan tanpa diberi ganti rugi.
Menurut Muniri, salah satu perwakilan nelayan Pantura, rumpon ikan milik nelayan sudah dibersihkan oleh perusahaan sejak Sabtu (31/8/2024). Pembersihan rumpon dikawal oleh aparat keamanan laut sehingga nelayan yang sedang melaut, diusir oleh aparat.
“Ada 3 kapal yang membersihkan rumpon nelayan. Nelayan dilarang melaut. Jika memaksa, nelayan diusir menggunakan perahu patroli keamanan,” kata Muniri, Ahad (1/9/2024).
Sejak rumpon dibersihkan, nelayan mulai kehilangan penghasilan. Bagi nelayan yang memaksakan diri melaut, pendapatan mereka menurun drastis karena diusir oleh aparat.
“Kami sudah 2 hari kehilangan pekerjaan. Padahal, per hari pendapatan kami antara Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu kalau tangkapan lagi banyak,” imbuhnya.
Para nelayan menuntut pihak perusahaan untuk memberikan ganti rugi atas rumpon yang dibersihkan. Tidak hanya itu, nelayan juga menuntut adanya kompensasi atas kehilangan pekerjaan selama proses pembersihan rumpon.
“Kabarnua, pembersihan rumpon akan berlangsung selama sebulan. Jika kami kehilangan pekerjaan sebulan, mau makan apa kami karena melaut adalah pekerjaan utama kami,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pamekasan, Abdul Fata saat dikonfirmasi menjelaskan, pihak perusahaan sudah menjanjikan ganti rugi kepada nelayan. Namun sampai saat ini masih sedang berlangsung pembersihan rumpon dan belum diketahui milik siapa saja.
“Pasti ada ganti rugi kepada nelayan. Cuma sekarang masih proses. Mengenai waktu penyerahan ganti rugi, belum ada kejelasan,” terang Abd Fata.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post