• Terkini
  • Trending
  • Semua
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Gaya
PCNU Pamekasan Minta Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam PP 28 tahun 2024

PCNU Pamekasan Minta Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam PP 28 tahun 2024

22 Agustus 2024

Keluarga Terpidana PAW Desa Gugul Akhiri Perjalanan Hukum Penuh Haru

8 November 2025

Bekas Pasutri Susun Rencana Habisi Nyawa Guru di Bekas Tambang

7 November 2025
Tradisi Makan Siang Bersama Usai Salat Jumat di Masjid Hasyim Asy’ari Kemenag Pamekasan 

Tradisi Makan Siang Bersama Usai Salat Jumat di Masjid Hasyim Asy’ari Kemenag Pamekasan 

7 November 2025
Warga Batumarmar Geger dengan Penemuan Pria Hangus Terbakar di Bekas Tambang Batu Bata

Warga Batumarmar Geger dengan Penemuan Pria Hangus Terbakar di Bekas Tambang Batu Bata

6 November 2025

Wabup Pamekasan Bersama Ulama se-Madura Sambut Kapolda Jatim di Ponpes Panyepen

6 November 2025
Presiden Republik Jancukers Sujewo Tejo Bakal Duet dengan Dalang Wayang Madura asal Pamekasan 

Presiden Republik Jancukers Sujewo Tejo Bakal Duet dengan Dalang Wayang Madura asal Pamekasan 

6 November 2025
Haji Her Kembali Raih Penghargaan dari Detik Jatim Kategori Akselerator Kemajuan

Haji Her Kembali Raih Penghargaan dari Detik Jatim Kategori Akselerator Kemajuan

6 November 2025

Rencana Penggunaan Bahasa Daerah dan Batik di Pamekasan Disambut Positif Pegiat Budaya

6 November 2025

Korban Puting Beliung di Sejumlah Wilayah Pamekasan Langsung Terima Bantuan

5 November 2025

Bupati Pamekasan Sudah Kantongi Ijin untuk Rotasi dan Mutasi

4 November 2025
APBD Masih ‘Sakit’ Bupati Pamekasan Minta Masyarakat Stop Demontrasi

Bupati Pamekasan Kaji Regulasi Sekolah Wajib Berbahasa Daerah dan Berbusana Batik

4 November 2025

Haul Ronggo Sukowati Digelar di Bekas Pemakaman Para Syuhada

4 November 2025
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, 9 November 2025
31 °c
Pamekasan
27 ° Tue
27 ° Wed
27 ° Thu
27 ° Fri
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
    • All
    • Parlementaria
    • Pemerintahan

    Bupati Pamekasan Sudah Kantongi Ijin untuk Rotasi dan Mutasi

    APBD Masih ‘Sakit’ Bupati Pamekasan Minta Masyarakat Stop Demontrasi

    Bupati Pamekasan Kaji Regulasi Sekolah Wajib Berbahasa Daerah dan Berbusana Batik

    Kado Hari Jadi Pamekasan Pemkab Pamekasan Cairkan Bantuan untuk 23 Ribu Buruh

    Hari Jadi Pamekasan Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Uang 1,23 Miliar

    Usai Bertemu Menteri Pertanian Bupati Pamekasan Terima Bantuan Benih Padi untuk 9.149 Ha

    Usai Bertemu Menteri Pertanian Bupati Pamekasan Terima Bantuan Benih Padi untuk 9.149 Ha

    Dinsos Pamekasan Ajukan Program Permakanan Lansia ke Pemerintah Pusat

    Diisukan Retak dengan Bupati, Ini Jawaban Wabup Sukriyanto

    Diisukan Retak dengan Bupati, Ini Jawaban Wabup Sukriyanto

    Bupati Pamekasan Ajak Warga Musyawarah Sebelum Segel Sekolah

    Bupati Mulai Persiapkan Pamekasan Sebagai Tuan Rumah Porprov 2029

    Bupati Mulai Persiapkan Pamekasan Sebagai Tuan Rumah Porprov 2029

    Kemiskinan di Pamekasan Turun Lebih Cepat

    Kemiskinan di Pamekasan Turun Lebih Cepat

    Trending Tags

  • Bola
  • Khazanah
    • All
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kriminal
    • Pendidikan

    Bekas Pasutri Susun Rencana Habisi Nyawa Guru di Bekas Tambang

    Warga Batumarmar Geger dengan Penemuan Pria Hangus Terbakar di Bekas Tambang Batu Bata

    Warga Batumarmar Geger dengan Penemuan Pria Hangus Terbakar di Bekas Tambang Batu Bata

    Wabup Pamekasan Bersama Ulama se-Madura Sambut Kapolda Jatim di Ponpes Panyepen

    Korban Puting Beliung di Sejumlah Wilayah Pamekasan Langsung Terima Bantuan

    BPS Nilai Tepat Penggunaan Data Kemiskinan dalam Program UHC di Pamekasan

    Arek Lancor Menyala Jadi Ikon Malam Kota Pamekasan

    Rektor UIN Madura: Arek Lancor Tetap Jadi Ruang Publik Bukan untuk PKL

    DPRD Pamekasan Tawarkan Tiga Solusi Sengketa Lahan SDN Tamberu 2

    UIN Madura Dorong Pembatik Candi Burung Kuasai Akuntansi Biaya

    Demo PKL Minta Berjualan di Arek Lancor dan Semua Toko di Arek Lancor Ditutup

    Bupati Pamekasan Dorong Transformasi Ekonomi Pesisir

  • Gaya
    • All
    • Kesehatan
    • Kulinari
    • Plesir

    Sosok Ustad Ihya Ulumuddin yang Sukses Cetak Santri Al Majidiyah Palduding Mahir Bahasa Mandarin

    Dua Bulan Layanan BPJS Distop Kini Dibuka Kembali

    535 Ribu Warga Pamekasan Masuk Prioritas Layanan Kesehatan Gratis

    Benahi Data Peserta BPJS Kesehatan Pemkab Klaim Hemat Rp 4 Miliar

    BPJS Kesehatan Pamekasan Bantah Hapus 50 Ribu Peserta

    Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

    Bakteri yang Ditemukan di Makanan MBG Tlanakan Hidup di Kotoran Hewan dan Manusia

    Pantai Talang Siring Primadona yang Kini Tak Terawat

    Dinkes Pamekasan Stop Penggalangan Dana dari Staf Puskesmas

    Menu MBG Penyebab Keracunan di Tlanakan Terkontaminasi Bakteri Membahayakan

    Siswa SDN 1 Pasanggar Muntah Usai Santap MBG Karena Kekenyangan

    Diduga Belatung Ada Dalam Makanan Makan Bergizi Gratis

    Trending Tags

No Result
View All Result
Maduranet.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa Pendidikan

PCNU Pamekasan Minta Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam PP 28 tahun 2024

Pasal 103 ayat 4 poin E dalam PP 28 tahun 2024 dapat menimbulkan banyak penafsiran yang bisa melahirkan persepsi negatif.

Oleh: Hasbi Amrullah | Editor: Taufiqur Rahman
22 Agustus 2024
pada Pendidikan, Peristiwa
2 menit dibaca
19 1
0
PCNU Pamekasan Minta Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam PP 28 tahun 2024
ADVERTISEMENT

PAMEKASAN, MADURANET– Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, meminta kepada pemerintah Republik Indonesia untuk menghapus item penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 pada pasal 103 ayat 4 huruf E. Item dalam pasal tersebut, menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Sikap PCNU ini disampaikan setelah acara diskusi yang digelar di gedung micro teaching PCNU Pamekasan, Kamis (22/8/2024).
Penghapusan item dalam pasal 103 ayat 4 huruf E itu, merupakan rekomendasi hasil diskusi yang diikuti beberapa pihak, seperti Dinas Kesehatan, menejemen RSUD Smart Pamekasan, BKKBN Pamekasan, pimpinan badan otonom NU dan pengurus lembaga PCNU.

Wakil Ketua PCNU Pamekasan, Zainul Hasan menjelaskan, item pasal 103 ayat 4 huruf E yang menjelaskan tentang pelayanan kesehatan reproduksi berupa penyediaan alat kontrasepsi, dapat menimbulkan banyak penafsiran di tengah-tengah masyarakat. Terlebih lagi, banyak media yang menyoroti persoalan tersebut.

“Permintaan PCNU Pamekasan agar item E dalam pasal 103 ayat 4 PP 28 tahun 2024 agar dihapus untuk menghindari penafsiran yang liar di tengah-tengah masyarakat,” terang Zainul Hasan dalam keterangan pers.

Pria yang juga akademisi IAIN Madura ini menambahkan, PCNU Pamekasan ikut mendukung seluruh kalangan masyarakat dalam upaya menghapus item pasal tersebut. Tujuannya demi mencegah terjadinya praktik perzinahan di semua lapisan masyarakat.

“Kita berpegang pada kaidah fiqih yang berbunyi; dar’ul mafasid moqaddamun ala jalbil masolih yang artinya; mencegah kerusakan/kejahatan harus lebih diutamakan daripada meraih kebaikan,” imbuhnya.

Menurut Zainul, mengingat masalah ini merupakan masalah nasional karena ranahnya adalah peraturan pemerintah dan undang-undang, maka PCNU tetap menunggu arahan dan petunjuk dari PWNU dan PBNU, sesuai peraturan perkumpulan yang berlaku.

“Kita menunggu arahan dari PWNU dan PBNU terkait dengan persoalan ini karena ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, dalam keterangannya yang ditulis Antara pada Minggu (11/8/2024) menjelaskan, banyak pihak yang salah dalam memahami item pasal tersebut. Bahkan, pemerintah dianggap akan menyediakan alat kontrasepso kepada kaum remaja dan anak sekolah.
“Kita harus cari informasi dari sumber aslinya yang lebih akurat agar tidak salah memahaminya,” kata Hasto.

Menurutnya, item penyediaan alat kontrasepsi dalam pasal 104 ayat 4 poin E bahwa penyediaan alat kontrasepsi itu diberikan bagi pasangan usia subur dan kelompok yang beresiko dan tidak ada sama sekali substansi bahwa hal itu disediakan untuk siswa, apalagi di sekolah.

“Kata kunci dari penjelasan di poin E ayat 4 pasal 104 itu adalah pasangan. Kata itu mewakili pengertian sebagai suam-istri, dengan penekanan bagi kelompok beresiko. Artinya, penyediaan alat kontrasepsi itu disiapkan bagi pasangan (suami-istri) yang jika hamil memiliki resiko,” terangnya.

Ditegaskan Hasto, tujuan dari penyediaan alat kontrasepsi itu adalah untuk membantu pasangan usia subur dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk hamil, jumlah idela anak, serta kondisi kesehatannya.
Namun meskipun begitu, hasil diskusi tadi PCNU meminta agar Nomer 4 poin e itu dihapus agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

ShareTweetShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe

Terkait Berita

Keluarga Terpidana PAW Desa Gugul Akhiri Perjalanan Hukum Penuh Haru

Pilihan
8 November 2025

PAMEKASAN, MADURANET — Harapan yang semula redup, kini menyala kembali bagi para terpidana kasus pelanggaran administrasi dalam pemilihan Pengganti Antar...

Bekas Pasutri Susun Rencana Habisi Nyawa Guru di Bekas Tambang

Kriminal
7 November 2025

PAMEKASAN, MADURANET — Polres Pamekasan menangkap para pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial M (35) warga Dusun Komereh Barat,...

Tradisi Makan Siang Bersama Usai Salat Jumat di Masjid Hasyim Asy’ari Kemenag Pamekasan 

Tradisi Makan Siang Bersama Usai Salat Jumat di Masjid Hasyim Asy’ari Kemenag Pamekasan 

Agama
7 November 2025

PAMEKASAN, MADURANET - Usai salat Jumat, beberapa jamaah kalangan anak-anak terlihat ceria. Mereka bergegas menuju teras masjid Hadratus Syaikh Muhammad...

Warga Batumarmar Geger dengan Penemuan Pria Hangus Terbakar di Bekas Tambang Batu Bata

Warga Batumarmar Geger dengan Penemuan Pria Hangus Terbakar di Bekas Tambang Batu Bata

Kriminal
6 November 2025

PAMEKASAN, MADURANET - Warga Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki yang hangus...

Komentar post

  • Trending
  • Komentar
  • Terkini

Bekas Pasutri Susun Rencana Habisi Nyawa Guru di Bekas Tambang

7 November 2025

Keluarga Terpidana PAW Desa Gugul Akhiri Perjalanan Hukum Penuh Haru

8 November 2025
Tradisi Makan Siang Bersama Usai Salat Jumat di Masjid Hasyim Asy’ari Kemenag Pamekasan 

Tradisi Makan Siang Bersama Usai Salat Jumat di Masjid Hasyim Asy’ari Kemenag Pamekasan 

7 November 2025

Keluarga Terpidana PAW Desa Gugul Akhiri Perjalanan Hukum Penuh Haru

8 November 2025

Bekas Pasutri Susun Rencana Habisi Nyawa Guru di Bekas Tambang

7 November 2025
Tradisi Makan Siang Bersama Usai Salat Jumat di Masjid Hasyim Asy’ari Kemenag Pamekasan 

Tradisi Makan Siang Bersama Usai Salat Jumat di Masjid Hasyim Asy’ari Kemenag Pamekasan 

7 November 2025
Maduranet.com

Copyright © 2020-2025 Maduranet.com

Navigasi Situs

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kriminal
  • Bola
  • Gaya
    • Kulinari
    • Kesehatan
    • Plesir

Copyright © 2020-2025 Maduranet.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In