PAMEKASAN, MADURANET – Desakan revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan (Perda) nomor 2 tahun 2022 terus mengalir. Pasal 21 yang menjelaskan tentang ketentuan pengambilan sampel tembakau, dan pasal 22 tentang ketentuan potongan berat untuk tikar pembungkus, dianggap merugikan petani.
Pada pasal 21 ayat 2, pengambilan sampel tembakau sebanyak 1 kilo. Sedangkan pasal 22 mengatur bahwa potongan berat tembakau sebanyak 3 kilogram, jika berat tembakau di bawah 50 kilo. Jika berat tembakau di atas 50 kilogram, maka potongan berat sebanyak 4 kilo.
Wakil Ketua PCNU Pamekasan, Zainul Hasan menjelaskan, desakan revisi Perda Kabupaten Pamekasan nomor 2 tahun 2022 sudah disampaikan kepada DPRD Pamekasan. Hal itu tertuang di dalam surat rekomendasi hasil halaqah tembakau beberapa waktu lalu di kantor PCNU Pamekasan. Desakan revisi itu, lahir dari petani dan warga NU yang merasa dirugikan dengan regulasi tersebut.
“PCNU mendesak agar tata niaga tembakau itu dalam Perda itu direvisi. Berdasarkan hasil halaqah kemarin, ada pasal-pasal yang merugikan petani,” kata Zainul Hasan, Selasa (13/8/2024).
Perda Kabupaten Sumenep nomor 6 tahun 2012 tentang pedoman pembelian dan pengusahaan tembakau juga dianggap merugikan petani. Pasal pengambilan sampel 1 kilo dianggap merampas hak petani karena tidak dibeli. Pasal potongan tikar pembungkus juga merugikan petani. Dijelaskan bahwa tikar pembungkus tidak boleh melebihi 3,5 kilo. Tiap bungkus, akan dipotong sebanyak 3,5 kilogram, tidak termasuk potongan 1 kilo sampel.
Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) Khairul Umam mengatakan, sampel tembakau milik petani harus dibeli. Menurutnya, tidak boleh sampel tembakau diambil tanpa dibeli. Jika tidak dibeli, maka pengambilan sampel itu haram karena ada hak petani di dalamnya.
“Sampel itu milik petani dan hak petani. Maka haram jika diambil dan wajib untuk dibeli,” kata pria yang akrab disapa Haji Her ini.
Haji Her turut mendorong revisi Perda pertembakauan yang merugikan petani. Menurutnya, pasal yang merugikan terhadap petani harus dihapus jika menginginkan petani tembakau sejahtera.
“Pengusaha jangan hanya berfikir untung, tapi bagaimana petani juga sejahtera. Maka, pemerintah dan DPRD segera merevisi Perda yang tidak berpihak kepada petani,” ungkapnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post