PAMEKASAN, MADURANET – Fiqi Efendi (FE) warga Jalan KH Agus Salim RT 002 RW 008, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur.
FE merupakan kordinator proyek pembangunan jalan rabat beton yang dananya bersumber dari dana hibah pada Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tahun 2021.
Dikutip dari laman berita vivanews, Rahu (3/7/2024), Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra menjelaskan, FE sempat menghadirkan panggilan sekali. Namun, setelah pemanggilan berikutnya sudah tidak pernah hadir lagi.
“Sudah 3 kali dipanggil, namun FE mangkir dan tidak pernah datang lagi sehingga kami terbitkan surat DPO,” ujar Agus Chandra.
Agus menambahkan, tim penyidik Kejari Jombang pernah menjemput secara paksa ke rumah FE pada tanggal 16 Mei 2024, namun, FE tidak ada di rumah.
“FE sudah menghilang setelah tim penyidik menjemput paksa ke rumahnya,” ungkapnya.
FE merupakan koordinator lapangan dalam proyek jalan rabat beton di wilayah Jombang. FE diketahui melakukan pemotongan dana hibah. Nominalnya beragam.
“Potongan dana mulai dari 40 sampai 60 persen kepada masing-masing Pokmas,” kata Agus.
Berdasarkan audit tim ahli, potensi kerugian dalam proyek tersebut mencapai Rp 1,8 miliar dari 21 Pokmas yang menerima bantuan.
Atas perbuatannya, FE dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post