PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan, Jawa Timur, telah meringkus sebanyak 13 penjahat selama menjalankan operasi Sikat Semeru 2024. Para penjahat itu, terlibat dalam 13 jenis kasus kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalam pres rilis yang disampaikan di Aula Bhayangkara, Kamis (20/6/2024) mengatakan, operasi Sikat Semeru 2024 yang dilaksanakan 12 Hari terhitung mulai tanggal 3 s/d 14 Juni 2024.
“Ada 65 personel selama operasi dengan formasi gabungan satuan fungsi. Sasarannya pelaku kejahatan seperti pelaku pencurian, curas, curat, curanmor, street crime, penyalahgunaan sajam/senpi/handak dan penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok/sindikat,” ujar Doni.
Doni menjelskaan, dari 12 kasus tersebut, ungkap kasus target operasi sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka. Rinciannya, ungkap kasus pencurian dengan kekerasan 2 kasus 2 tersangka, Curanmor 4 kasus 5 tersangka.
Adapun ungkap kasus non TO sebanyak 6 kasus dengan 6 orang tersangka, dengan rincian ungkap kasus Curat (1 kasus, 1 tersangka) dan kasus curanmor (5 kasus, 5 tersangka), jelas Kasat Reskrim Polres Pamekasan.
Para tersangka dalam kasus di atas sebagai berikut; S (33) Desa Rang Perang Laok, Kecamatan Proppo, MI (22) Kecamatan Pakong, AS (23) Kecamatan Pakong, AF (37) Desa Laden Kecamatan Pamekasan, NAS (27) Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan, M (40) Desa Campor Kecamatan Proppo.
R (19) tahun, Desa Kamondung Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, MS (27) Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan, NH (23) Desa Ponjanan Timur Kecamatan Batumarmar, SBN (32) Desa Blusukan Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, FA (27) Desa Kacok Kecamatan Palengaan, HS (45) Desa Campor, Proppo, TAG (28) thn Desa Jalmak Kecamatan Pamekasan.
“Ada 12 barang bukti yang telah kami sita, seperti surat berharga dan perhiasan emas, telpon seluler, motor dan surat-surat, kunci T, senjata tajam,” ungkap Doni.
Para tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP (tersangka tindak pinda pencurian), Pasal 363 KUHP (tersangka tindak pidana curat, Pasal 365 KUHP (tersangka tindak pidana curas), pasal 363 KUHP (tersangka tindak pidana curanmor).
“Keseluruhan sasaran operasi mengalami kenaikan karena peran aktif personil sehingga ungkap sasaran sangat maksimal”, ucap Kasi Humas AKP Sri Sugiarto.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post