PAMEKASAN, MADURANET – Trian Adi Gunawan (30) bersama dengan istrinya, Noer Aini Slamet (28), diketahui berkali-kali menjalankan aksi kejahatan berupa pencurian motor. Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ini, saat mencuri motor milik Nurul Hasanah asal Dusun Glagga, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, akhirnya tertangkap.
Sauwi, warga asal Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, sudah berkali-kali menadah motor curian Pasutri tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat press conference di gedung Bhayangkara Senin (27/5/2024) menjelaskan, pelaku saat beraksi sedang jalan-jalan menggunakan motor di Des Panglegur. Melihat motor Honda Scoopy warna merah dalam keadaan tidak dikunci setir oleh pemilik, langsung dibawa kabur.
“Kunci starter motor dibongkar menggunakan kunci Y. Istri pelaku bertugas mengawasi dan duduk di atas motor. Setelah sukses dibongkar, motor dibawa kabur suaminya,” terang Doni.
Motor curian itu, langsung dibawa pulang ke rumahnya. Motor itu kemudian ditawarkan kepada Suawi dengan harga Rp 3 juta.
“Motor belum sempat diambil oleh penadah. Tapi harga jualnya sudah sepakat Rp 3 juta,” imbuh Doni.
Atas laporan korban, Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan. Beberapa cctv di sekitar kejadian, dijadikan bukti.
Polisi juga melacak lokasi keberadaan hand phone korban. Setelah dipastikan lokasinya, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku.
“Hand phone korban juga ada di rumah pelaku. Pelaku langsung ditangkap di rumahnya setelah barang bukti menguatkan aksi pelaku, seperti jaket, helem, motor yang digunakan saat beraksi,” ungkap Doni.
Karena kejahatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman 6 tahun penjara.
Pasal pemberatan itu karena aksi tersangka dilakukan pada malam hari, merusak barang yang dicuri, dilakukan bersama-sama, serta kejahatannya berkali-kali.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post