PAMEKASAN, MADURANET – Puluhan jurnalis di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyampaikan keresahannya terkait dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kepada Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Penyampaian tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Pamekasan, Ahad (26/5/2024).
Perwakilan jurnalis Pamekasan, Khairul Umam menjelaskan, pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang meresahkan jurnalis di seluruh Indonesia seperti Pasal 8 A ayat 1 huruf Q yang menjelaskan Komisi Penyiaran Indonesia menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.
Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf C tentang standar isi siaran melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian Pasal 50 B ayat 2 huruf K tentang standar isi siaran melarang penayangan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme-terorisme.
Pasal lainnya yakni pasal 51 E tentang sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPIKPI dapat diselesaikan melalui pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tegas menolak pasal-pasal dalam revisi RUU Penyiaran yang mengancam terhadap kebebasan pers di Indonesia. Jika kami tidak didukung oleh DPR, meskipun ke Presiden akan kami sampaikan aspirasi kami,” kata Khairul Umam.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, ada semangat yang sama antara dirinya dengan jurnalis di Pamekasan. Pria yang akrab disapa Awiek ini mendukung kebebasan pers di Indonesia dan menolak pembungkaman pers karena mengkhianati reformasi.
“Saya terkejut kok ada pasal-pasal yang menuai banyak polemik terkait revisi undang-undang penyiaran. Maka saya tidak ingin media terbelenggu dan saya akan berjuang agar pasal-pasal kontroversial itu dihapus dalam draf RUU Penyiaran,” kata Awiek.
Awiek menjelaskan, RUU tersebut saat ini sudah dikembalikan lagi ke Komisi I DPR selaku pengusul revisi. Selain itu, pihaknya meminta kepada Komisi I agar segera melakukan harmonisasi dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan RUU Penyiaran.
“Karena banyak polemik di masyarakat, maka harmonisasi sangat dibutuhkan oleh Komisi I dengan insan pers dan pelaku pers lainnya,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, kemungkinan RUU tersebut dibahasa dan disahkan pada masa akhir jabatan DPR tahun ini sangat tipis. Sebab, masa sidang sudah tinggal 2 kali. Sedangkan RUU tersebut belum pernah dibahas dan baru diusulkan ke Baleg DPR pada awal Mei 2024.
“Jika tidak ada kegentingan dalam politik, revisi RUU Penyiaran susah untuk disahkan dan diundangkan tahun ini,” tegasnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post