PAMEKASAN, MADURANET – Gerakan Masyarakat Pamekasan Bersatu (GMPB) mengungkit 10 kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pamekasan, di depan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jumat (13/10/2023). Dari 10 kasus tersebut, ada yang sudah mandeg 3 tahun.
Kasus tersebut yakni mobil Sigap (Siaga Tanggap Peduli). Bahkan kasus ini sudah mandeg selama 3 tahun. Kasus lainnya yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) di sejumlah instansi di Pamekasan, serta kasus dana hibah fiktif yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Jendral lapangan GMPB, Musfik Integeng mengatakan, tahun 2021 Kejari Pamekasan sudah berjanji akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil Sigap. Namun sampai sekarang, belum juga ada tersangka.
“Kami ingin Kejari Pamekasan segera menetapkan tersangka kasus mobil Sigap. Sudah 3 tahun mandeg,” kata Musfik dalam orasinya.
Musfik menambahkan, Kejari Pamekasan sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Bahkan kerugian negara sudah terang setelah dilakukan audit oleh inspektorat.
“Kerugian negara Rp 400 juta. Artinya, Kejari Pamekasan sudah bisa menetapkan tersangka secepatnya. Namun mengapa Kejari tidak berani?, ” terangnya.
Musfik menuding bahwa Kejari Pamekasan sudah diintervensi oleh Pemkab Pamekasan agar tidak melanjutkan kasus tersebut. Pasalnya, pada November 2020 lalu, ada surat dari Bupati Pamekasan kepada Kejari Pamekasan agar kasus tersebut dialihkan ke inspektorat.
“Saya menduga sudah ada jual beli kasus di Kejari Pamekasan karena 3 tahun tak kunjung ada perkembangan,” imbuhnya.
Dalam kasus DBHCT, Musfik meminta agar Kejari Pamekasan juga mengusut tuntas. Pasalnya, bukan hanya Diskominfo yang menerima dana, tetapi ada instansi lain yang juga menerima. Seperti Disperindag, Bagian Perekonomian, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Holtikultura, Dinas Sosial dan Satpol PP.
Sedangkan penyidikan dana hibah fiktif, hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka. Padahal, sudah jelas faktanya di lapangan bahwa ada 2 proyek yang fiktif yang melibatkan salah satu anggota DPRD Pamekasan.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menjelaskan, kasus mobil Sigap tidak dihentikan meskipun mandeg selama 3 tahun. Kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Pamekasan.
“Kasusnya sudah kami serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan atau APIP. Saya tidak bisa menjelaskan lebih panjang lagi,” terang Ginung.
Untuk kasus DBHCT, Kejari Pamekasan hanya memproses kasus yang mudah dan terang dalam penyelidikannya. Menurut Ginung, hanya di Diskominfo yang mudah untuk ditindaklanjuti.
Dalam kasus dana hibah fiktif, Ginung mengungkapkan bahwa penerima dana bukan hanya 2 kelompok. Namun ada kelompok lain yang saat ini masih didalami.
“Kami masih mendalami keterangan dari pihak lain karena penerima banyak,” ungkapnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post