BANGKALAN, MADURANET – Keluarga mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron menuntut agar 9 kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang terlibat dalam perkara jual beli jabatan dan gratifikasi. Dari 14 kepala dinas yang terlibat, hanya 5 orang yang diproses dan telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya.
Salah satu pengacara Abdul Latif Amin Imron, Fahrillah menjelaskan dalam beberapa persidangan terungkap bahwa 9 kepala dinas itu mengakui bahwa memberikan uang sebanyak Rp 50 juta per orang dengan akumulasi hingga R 1 miliar. Uang itu dikumpulkan di rumah wakil bupati bangkalan.
“Dalam perkara gratifikasi, klien kami dinyatakan bersalah karena menerima uang assesment dari para kepala dinas tersebut. Namun, 9 orang kepala dinas yang ikut menyetor uang tidak diproses,” terang Fahrillah melalui sambungan telpon seluler, Jumat (25/8/2023).
Fahri menambahkan, 5 kepala dinas yang sudah divonis bersalah yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wildan Yulianto. Kemudian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Salman Hidayat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy.
“9 kepala dinas yang tidak di proses yakni Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, AP, Sekretaris DPRD, ARH, Kepala Bapedda, ES, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, AY, Kepala Dinas Sosial, WS. Lalu Kepala Dinas Perhubungan, MA, Direktur RSUD Syamrabu, NK, Kepala Dinas Koperasi, IA serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, AA,” ungkapnya.
Menurut Fahri, vonis yang diajtuhkan kepada kliennya dianggap tidak adil. Kliennya sebagai penerima dinyatakan terbukti bersalah. Sebaliknya, 9 orang pemberinya tidak diproses. Padahal tindakan yang dilakukan 9 kepala dinas tersebut, sama dengan 5 terdakwa lainnya.
Tak hanya itu, Fahri menyebut pihak keluarga juga berharap tuntutan pengembalian uang tidak dibebankan kepada kliennya. Pasalnya, uang tersebut menurutnya berada di tangan orang lain.
“Semula klien kami diminta melakukan pengembalian uang negara sebanyak Rp 9,7 miliar. Namun dalam persidangan telah disetorkan sebanyak sebanyak Rp 5,05 miliar ke KPK dari sejumlah saksi, sehingga nilai tersebut bisa mengurangi nominal awal yang Rp 9,7 miliar itu,” imbuhnya.
Adapun saksi yang menyetorkan uang tersebut ke KPK yakni pengusaha besi tua, Hafid sebanyak Rp 3,4 miliar, mantan ketua DPRD Bangkalan, M Fahad sebanyak Rp 1,5 miliar serta surveyor, Sukron sebanyak Rp 150 juta.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (22/8/2023) malam. Amin terbukti terlibat dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Terdakwa dijatuhi denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post