PAMEKASAN, MADURANET – Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (Lekra) Pamekasan, Ahmad Fauzi mencurigai pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah “masuk angin” di balik tidak ditahannya Kepala Desa Larangan Slampar, Hoyyibah, terpidana korupsi Dana Desa tahun 2019.
Seharusnya, Hoyyibah langsung ditahan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung turun pada bulan Januari 2023 kemarin.
“Saya curiga Kejari ini main mata dengan terpidana. Kenapa Kades Larangan Slampar tidak ditahan sampai sekarang,” ujar Ahmad Fauzi, Senin (10/4/2023).
Fauzi menambahkan, alasan Kejari Pamekasan tidak masuk akal atas tidak ditahannya Kades Larangan Slampar. Baru kali ini ada terpidana bisa mangkir dari eksekusi penjara. Padahal putusan pengadilan sudah berketetapan hukum (inkrah), tapi dengan alasan mangkir kemudian Kejari tidak melakukan penahanan.
“Saya kira Kejari sudah melakukan pelanggaran etik dan ini bisa dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Ginung Pratidina ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Hoyyibah sudah 2 kali mangkir dari pemanggilan eksekusi penjara. Pihaknya akan memanggil untuk yang ketiga kalinya. Jika masih mangkir, pihaknya akan menjemput paksa.
“Sebaiknya jangan ribut-ribut harus dijemput paksa. Datang saja ke Kejari Pamekasan untuk dilakukan eksekusi,” kata Ginung.
Hoyyibah sendiri dinyatakan bersalah atas penggunaan DD tahun 2019 oleh Pengadilan Tipikor Negeri Surabaya dengan putusan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000. Namun Jaksa menyatakan banding karena putusan itu dianggap ringan dan tidak memenuhi prinsip keadilan.
Pada kasasi, Mahkamah Agung tetap memvonis sesuai hasil putusan PN Tipikor Surabaya.
Perkara korupsi yang dilakukan Hoyyibah ini menyangkut penggunaan anggaran DD tahun 2019 sebesar Rp 415.286.800. Uang itu digunakan untuk membangun infrastruktur di desanya. Yakni dua pelengsengan panjang 660 meter senilai Rp 236.508.700 dan plengsengan sepanjang 550 meter dengan dana sebesar Rp 178.778.100.
Tetapi dari hasil pemeriksaan di lapangan, pembangunan kedua pelengsengan ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ini terbukti ketika terjadi hujan, kedua plengsengan ambrol kena air hujan.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post