PAMEKASAN, MADURANET – Program beasiswa yang digagas oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur rawan disalahgunakan oleh pihak pengelola pesantren. Modus penyelewengannya yakni, uang sebesar Rp 500 ribu per santri per bulan yang seharusnya diterima, justru tidak sampai keseluruhan.
Penyelewengan semacam ini terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program beasiswa santri tahun 2021.
Dalam laporan tersebut ditemukan bahwa beasiswa santri tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan santri. Ada tabungan sebesar Rp 138.000.000 yang tidak sesuai peruntukannya.
Tujuan beasiswa santri untuk membantu finansial santri yang tidak mampu dan santri berprestasi. Namun ada temuan bahwa beasiswa tersebut tidak sepenuhnya diterima santri.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Qomarul Wahyudi mengatakan, Bupati Pamekasan selalu koar-koar tentang beasiswa santri. Sementara problem beasiswa santri tidak diperbaiki. Seharusnya, beasiswa santri itu ditata dengan baik agar penerimanya tepat sasaran dan tepat manfaatnya.
“Saya dapat pengaduan bahwa ada beasiswa santri yang dibelikan kamera, dibelikan komputer dan kebutuhan lainnya yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan finansial santri,” kata Qomarul Wahyudi, Kamis (6/4/2023).
Menurut Wahyu, jika beasiswa santri tidak dibenahi, maka hal itu berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi oleh pengelolanya. Beasiswa santri yang semula bertujuan baik, justru menimbulkan keburukan karena tidak diawasi dengan baik.
“Pemkab jangan tutup mata dengan persoalan beasiswa santri karena dampaknya buruk, bahkan berujung pada persoalan pidana korupsi,” ungkapnya.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam di beberapa kesempatan mengatakan bahwa sudah ada 5 ribu santri yang sudah menerima beasiswa. Bahkan jumlah tersebut diklaim sudah melampaui dari target.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post