PAMEKASAN, MADURANET – Sebanyak 3 orang diperiksa Bea Cukai Madura, Jawa Timur terkait dengan kasus penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai. Ketiganya berinisial D, Z dan T. Mereka terdiri dari supir dan kenek truk yang membawa rokok tersebut.
Keterangan Bea Cukai melalui admin Humas dijelaskan bahwa truk berwarna abu-abu bernomor polisi B 9581 UPA yang dikendarai ketiga terperiksa, merupakan hasil tangkapan Polres Bangkalan saat menjalankan patroli di wilayah Junuk pada Selasa (4/4/2023) dini hari.
Truk tersebut dicegat di daerah Junok, tepatnya di akses jalan menuju jembatan Suramadu sisi Bangkalan. Setelah digeledah, truk tersebut memuat rokok tanpa pita cukai.
Ada 720 bal rokok yang tidak ditempeli pita cukai. Kerugian ditaksir Rp 2.284.545.600. Kini rokok tersebut sedang ditumpuk di kantor Bea Cukai Madura.
Truk bermuatan rokok ilegal tersebut tiba di kantor Bea Cukai Madura pada Selasa malam. Truk yang bagian baknya ditutup terpal warga oranye tersebut, diparkir di depan kantor Bea Cukai. Menjelang Rabu dini hari, truk tersebut dimasukkan ke halaman belakang kantor Bea Cukai.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post