PAMEKASAN, MADURANET – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur akhirnya gerah melihat rangkaian upaya pemurtadan yang dilakukan salah satu pendeta bernama Luluk Lismardiana yang terjadi Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan. Tindakan yang direkam video dan viral di berbagai media sosial selama dua pekan terakhir ini, dianggap mengancam kerukunan umat beragama di Kabupaten Pamekasan.
Dalam surat elektronik yang diterima MADURANET, PCNU Pamekasan mengeluarkan 8 himbauan terkait hal tersebut.
1. Tindakan yang dilakukan oleh Pendeta Diana agar dihentikan karena
bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979, tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di
Indonesia, Bab III pasal 4 yang berisi tentang pelaksanaan penyiaran agama
tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang
telah memeluk/menganut agama lain dengan cara :
a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang,
pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan atau
bentuk-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok yang
telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan
memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku dan bentuk-bentuk
barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang
yang telah memeluk/menganut agama yang lain
c. Melakukan kunjungan dan rumah ke rumah umat yang telah
memeluk/menganut agama yang lain.
2. Pemerintah Kabupaten Pamekasan agar mengawasi kegiatan masyarakat yang
berpotensi akan terjadinya pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama
(SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979.
3. Pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan bimbingan dan pengawasan
terhadap kegiatan tenaga rohaniawan asing yang membantu lembaga
keagamaan di daerah.
4. Pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan bimbingan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan semua Lembaga-lembaga keagamaan di
daerah yang bergerak di bidang pembinaan, pengembangan dan penyiaran.
DPRD Pamekasan agar berkordinasi dengan instansi terkait untuk
mempertegas tentang aturan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979
6. Polres Pamekasan agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban serta
mendorong terjadinya kerukunan umat beragama di Kabupaten Pamekasan
7. Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan agar berkordinasi dengan
instansi terkait dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten
Pamekasan.
8. Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Pamekasan agar melakukan
upaya dalam menjaga kerukunan antar umat beragama, baik dalam bentuk
dialog maupun mediasi untuk mencegah terjadinya konflik atau menyelesaikan
perselisihan.
Selain mengeluarkan imbauan, PCNU Pamekasan melalui pengurus ranting dan pengurus majelis wakil cabang setempat, sudah mengunjungi rumah seorang nenek yang menjadi obyek pemurtadan.
Didin Sudarman, Sekretaris MWCNU Kota Pamekasan mengatakan, umat Islam harus waspada dengan gerakan yang dilakukan oleh pendeta Luluk Lismardiana. Sebab hal itu bisa menyebabkan keretakan hubungan umat beragama. Kalau orang sudah beragama, tidak boleh diajak pindah ke agama lain dengan cara menggiring keyakinannya.
“Jangan sampai kerukunan ini rusak karena tindakan oknum. Apalagi yang bersangkutan bukan penduduk Pamekasan. Ini rentan menimbulkan konflik antar agama,” terangnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post