BANGKALAN, MADURANET – Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap Sulaiman (31), pelaku pencurian yang terjadi di kantor Baitul Mal wat Tamwil (BMT) Nahdlatul Ulama Cabang Bangkalan, di Jalan Abdul Karim No 4, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, pada Selasa (24/1/2023). Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan pukul 17.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim0 Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bangkit Danajaya menjelaskan, pelaku masuk ke Kantor BMT NU Cabang Bangkalan melewati sebuah bangunan kosong yang berdempetan dengan kantor BMT. Pelaku mencongkel jendera rumah tersebut kemudian masuk ke kantor BMT dengan memanjat tembok penghubung rumah tersebut dengan kantor BMT.
“Pelaku melepas kaca jendela, kemudian pelaku masuk dan memanjat tembok yang menghubungkan kantor BMT,” terangnya melalui rilis tertulis, Jumat (27/1/2023).
Menurut Bangkit, setelah menerima laporan dari pihak BMT pada tanggal 24 November 2022 lalu, pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memeriksa sidik jari yang terdapat di beberapa tempat. Setelah diperiksa, sidik jari itu mengarah kepada Sulaiman. Polisi kemudian melakukan pencarian ke sejumlah tempat hingga pelaku ditemukan pada Selasa 24 Januari 2023.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Barang-barang yang dicuri berupa sejumlah peralatan elektronik, mulai dari printer, komputer, alat penghitung uang, timbangan emas, scanner, charger hand phone, kabel stop kontak, pengharum ruangan hingga pompa air. Total kerugian mencapai Rp 90 juta lebih
Beberapa barang bukti yang disita polisi, di antaranya kaca jendela yang terdapat sidik jari pelaku, motor Honda Beat warna Hitam, linggis, trepal warna kuning, serta serpihan spiker aktif.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Bangkalan untuk selanjutkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post