BANGKALAN, MADURANET – Sebanyak 7 ibu-ibu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi tersangka setelah mencoba menelanjangi seorang perempuan penjual teh berinisial UK (26) asal Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal. Merekapun mendekam di balik jeruji besi Polres Bangkalan.
Ketujuh tersangka yakni JM (43) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, HL (48) asal Desa Pule Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, DW (30) asal Desa Tanjung Jati, Kec. Kamal Kab. Bangkalan.
Tersangka lainnya yaitu YL (39) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, FF (29) asal Desa Telang, Kecamatan Kamal, NN (35) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, dan DV (29) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal.
Selain ketujuh emak-emak tersebut, ada seorang laki-laki inisial HNF (50) asal Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, yang turut dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menuturkan, penahanan tersangka setelah mereka menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali.
“Para tersangka semuanya hadir pada saat pemeriksaan dan semuanya langsung berstatus tersangka,” terang Bangkit Dananjaya, Selasa (17/1/2023).
Menurut Bangkit, dari 7 perempuan yang jadi tersangka, 3 orang tidak ditahan. Alasannya karena mereka masih menyusui anaknya.
“Tiga tersangka kami tangguhkan penahanannya karena sedang menyusui anaknya yang Balita,” imbuhnya.
Terkait dengan motif kejadian tersebut, Bangkit mengungkapkan karena cemburu tanpa alasan dari salah satu tersangka. Salah satu tersangka menuding bahwa korban telah merebut suaminya.
“Salah satu tersangka mengajak kerabatnya melakukan penganiayaan di muka umum karena didasari cemburu kalau korban sudah merebut suaminya,” ungkapnya.
Peristiwa penganiayaan ini dilakukan para tersangka di samping halaman sebuah swalayan di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, pada Ahad (1/1/2023). Korban saat itu sedang menjual teh sebagai usaha sehari-hari yang dijalaninya.
Korban diseret hingga terjatuh. Korban kemudian dijambak rambutnya, kemudian ditempeleng wajahnya, ditendang dan diinjak-injak. Salah satu dari pelaku ada yang memotong rambut korban menggunakan gunting. Tak puas di situ, pelaku kemudian menggunting baju belakang korban hingga nyaris telanjang.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan atau ayat 2 ke 1e KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post