PAMEKASAN, MADURANET – Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Pamekasan, mengklarifikasi informasi adanya pungutan biaya untuk pembersihan lumpur bekas bencana yang dilakukan di kantor PCNU Pamekasan pada saat terjadi banjir besar di Kabupaten Pamekasan tahun 2022 lalu.
Humas BPBD Pamekasan, Ahmad Zaini menjelaskan, setiap kegiatan pembersihan bekas banjir yang dilakukan oleh BPBD gratis tidak ada pungutan apapun.
“Pembersihan lumpur bekas banjir gratis tidak ada pungutan apapun,” terang Zaini, Rabu (4/1/2023).
Zaini menambahkan, pembersihan lumpur yang dilakukan di kantor PCNU Pamekasan tahun 2022 lalu, tidak masuk dalam katalog kegiatan BPBD Pamekasan. Beberapa tempat yang dilakukan pembersihan sisa-sisa banjir tahun 2022 lalu yakni Ra Almunawarah, Kelurahan Patemon, SMPN 1 Pamekasan, Kediaman Kiai Toriq Sya’rani di Jl. Sinhaji, kantor Polsek Pamekasan, SDLB Jl. Sinhaji Kelurangan Jungcangcang, SDN Sumedangan, Balai Desa Sumedangan, Ponpes Darussalam Jungcang-cang.
“Di data kami tidak ada kalau kantor PCNU Pamekasan,” kata Zaini.
Diberitakan sebelumnya, PCNU Pamekasan enggan meminta bantuan keapda BPBD Pamekasan untuk membersihkan sisa lumpur bekas banjir yang terjadi pada Ahad (1/1/2023). Alasannya karena PCNU dimintai biaya Rp 1 juta. Biaya tersebut informasinya untuk biaya angkut air yang digunakan untuk membersihkan sisa lumpur.
Bersihkan Lumpur Bekas Banjir Harus Bayar Jutaan
“Sekarang kami tidak minta bantuan ke Pemkab lagi karena tahun kemarin kami dimintai uang Rp 1 juta sehingga kami bersihkan sendiri dengan alat seadanya,” terang Sudarsono, Kepala Bagian Rumah Tangga PCNU Pamekasan.
Sudarsono menambahkan, jika pihak Pemkab Pamekasan merasa tidak ada pungutan, maka perlu diselidiki kemana uang pungutan itu mengalir. Menurutnya, bisa jadi pungutan itu dilakukan secara personal yang tidak diketahui oleh Pemkab sendiri.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post