PAMEKASAN, MADURANET – Anggota Sabhara Polres Pamekasan, Jawa Timur, Wawan Budiman (23), terancam dipecat dari keanggotaan Polri karena diduga terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu. WB diancam dengan pasal berlapis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo menuturkan, kasus dugaan jual beli sabu-sabu yang melibatkan WB sudah dalam penyidikan tahap 1. Berkas hasil penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Berkasnya belum dikembalikan lagi ke kami sampai saat ini. WB sendiri sudah ditahan sejak tanggal 6 Desember 2022 kemarin,” kata Junairi Tirto, Kamis (22/12/2022).
Mantan Kapolsek Tamberu dan Kapolsek Proppo ini menambahkan, WB diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
Pasal 112 menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan, bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam dengan penjara 4 tahun.
Sedangkan pasal 114 menjelaskan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar, menyerahkan narkotika golongan 1 akan dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar.
Adapun pasal 127 menjelaskan bahwa orang yang menggunakan narkoba golongan 1 dipidana paling lama 4 tahun, narkotika golongan 2 dipidana paling lama 2 tahun dan narkotika golongan 3 dipidana paling lama 1 tahun.
“Pengakuan WB tidak menjual sabu-sabu. Tapi 6 saksi mengatakan terlibat. WB juga terbukti mengkonsumsi sabu-sabu karena hasil tes urin positif,” ungkapnya.
Beratnya ancaman pasal terhadap WB itu, besar kemungkinan ia dipecat dari keanggotan Polri. Namun hal itu masih menunggu putusan pengadilan untuk kasus kriminalnya. Sedangkan sidang pelanggaran etiknya, ditangani Propam.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda inisial MIN (23) asal Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada WB pada bulan Juni 2022. MIN kemudian ditangkap Satreskoba Polres Pamekasan. MIN mengaku barang terlarang itu dibeli dari seorang polisi bernama WB. MIN sendiri disuruh oleh kedua temannya D (20) dan AJ (22) untuk membeli sabu-sabu kepada WB. AJ dan D tidak membeli langsung kepada WB karena keduanya sudah punya utang kepada WB sehingga menyuruh MIN.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post