• Terkini
  • Trending
  • Semua
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Gaya
KUHP Baru Mengancam Kehidupan Demokrasi di Indonesia

KUHP Baru Mengancam Kehidupan Demokrasi di Indonesia

6 Desember 2022
Dinkes Pamekasan Stop Penggalangan Dana dari Staf Puskesmas

Dinkes Pamekasan Stop Penggalangan Dana dari Staf Puskesmas

19 Juli 2025
Maling Kambing di Pademawu Terekam Kamera Tesembunyi

Maling Kambing di Pademawu Terekam Kamera Tesembunyi

18 Juli 2025
Polres Pamekasan Bongkar Kasus Video Asusila Sesama Jenis

Polres Pamekasan Bongkar Kasus Video Asusila Sesama Jenis

18 Juli 2025
Pokir DPRD Pamekasan Sebesar 157 Miliar Jadi Sorotan KPK, Berpotensi Korupsi 

Pokir DPRD Pamekasan Sebesar 157 Miliar Jadi Sorotan KPK, Berpotensi Korupsi 

18 Juli 2025
Polres Pamekasan Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Polres Pamekasan Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

18 Juli 2025
‘Anak Haram’ Hembuskan Isu Pemotongan Dana Kapitasi di Puskesmas Talang

‘Anak Haram’ Hembuskan Isu Pemotongan Dana Kapitasi di Puskesmas Talang

18 Juli 2025

KPK Soroti APBD Pamekasan, Minta Reformasi Total Tata Kelola

17 Juli 2025
Penipuan Publikasi Ilmiah, Korban Setor 3 Juta Sampai 5 Juta

Penipuan Publikasi Ilmiah, Korban Setor 3 Juta Sampai 5 Juta

17 Juli 2025
Renovasi SGMRP Terus Dipersoalkan Bisa Turunkan Kepercayaan Pemerintah Pusat

Renovasi SGMRP Terus Dipersoalkan Bisa Turunkan Kepercayaan Pemerintah Pusat

16 Juli 2025
Wajah Kumuh SGMRP, Sanitasi Penuh Limbah Plastik dan Bau Menyengat

Disporapar Pamekasan Kewalahan Atasi Sampah di SGMRP

16 Juli 2025
Wajah Kumuh SGMRP, Sanitasi Penuh Limbah Plastik dan Bau Menyengat

Wajah Kumuh SGMRP, Sanitasi Penuh Limbah Plastik dan Bau Menyengat

16 Juli 2025
Enam Mahasiswa Asal Libya Lulus Studi di UIN Madura

Enam Mahasiswa Asal Libya Lulus Studi di UIN Madura

16 Juli 2025
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, 19 Juli 2025
31 °c
Pamekasan
27 ° Tue
27 ° Wed
27 ° Thu
27 ° Fri
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
    • All
    • Parlementaria
    • Pemerintahan
    Dinkes Pamekasan Stop Penggalangan Dana dari Staf Puskesmas

    Dinkes Pamekasan Stop Penggalangan Dana dari Staf Puskesmas

    Pokir DPRD Pamekasan Sebesar 157 Miliar Jadi Sorotan KPK, Berpotensi Korupsi 

    Pokir DPRD Pamekasan Sebesar 157 Miliar Jadi Sorotan KPK, Berpotensi Korupsi 

    ‘Anak Haram’ Hembuskan Isu Pemotongan Dana Kapitasi di Puskesmas Talang

    ‘Anak Haram’ Hembuskan Isu Pemotongan Dana Kapitasi di Puskesmas Talang

    KPK Soroti APBD Pamekasan, Minta Reformasi Total Tata Kelola

    Renovasi SGMRP Terus Dipersoalkan Bisa Turunkan Kepercayaan Pemerintah Pusat

    Renovasi SGMRP Terus Dipersoalkan Bisa Turunkan Kepercayaan Pemerintah Pusat

    Wajah Kumuh SGMRP, Sanitasi Penuh Limbah Plastik dan Bau Menyengat

    Disporapar Pamekasan Kewalahan Atasi Sampah di SGMRP

    Wajah Kumuh SGMRP, Sanitasi Penuh Limbah Plastik dan Bau Menyengat

    Wajah Kumuh SGMRP, Sanitasi Penuh Limbah Plastik dan Bau Menyengat

    Mahasiswa UIN Madura Gandeng DLH Tangani Sampah di Lokasi KKN

    Mahasiswa UIN Madura Gandeng DLH Tangani Sampah di Lokasi KKN

    Tukang Becak Lansia Terima Bantuan Becak Listrik

    Tukang Becak Lansia Terima Bantuan Becak Listrik

    Polres Pamekasan dan PLN UID Jatim Gelar Khitanan Massal Gratis

    Polres Pamekasan dan PLN UID Jatim Gelar Khitanan Massal Gratis

    Trending Tags

  • Bola
  • Khazanah
    • All
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kriminal
    • Pendidikan
    Maling Kambing di Pademawu Terekam Kamera Tesembunyi

    Maling Kambing di Pademawu Terekam Kamera Tesembunyi

    Polres Pamekasan Bongkar Kasus Video Asusila Sesama Jenis

    Polres Pamekasan Bongkar Kasus Video Asusila Sesama Jenis

    Polres Pamekasan Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

    Polres Pamekasan Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

    Penipuan Publikasi Ilmiah, Korban Setor 3 Juta Sampai 5 Juta

    Penipuan Publikasi Ilmiah, Korban Setor 3 Juta Sampai 5 Juta

    Enam Mahasiswa Asal Libya Lulus Studi di UIN Madura

    Enam Mahasiswa Asal Libya Lulus Studi di UIN Madura

    Siaran di Radio, Cara Polres Pamekasan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

    Siaran di Radio, Cara Polres Pamekasan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

    Disdik Pamekasan Akan Merjer SDN Jungcangcang 3 Setelah Dapat 1 Siswa Baru

    Disdik Pamekasan Akan Merjer SDN Jungcangcang 3 Setelah Dapat 1 Siswa Baru

    2 PR Siap Produksi Rokok di APHT Pamekasan

    2 PR Siap Produksi Rokok di APHT Pamekasan

    Pemdes Dasok Pademawu Tak Mampu Kendalikan Sampah

    Pemdes Dasok Pademawu Tak Mampu Kendalikan Sampah

    Hati-Hati 14 Hari ada Operasi Lalulintas di Pamekasan

    Hati-Hati 14 Hari ada Operasi Lalulintas di Pamekasan

  • Gaya
    • All
    • Kesehatan
    • Kulinari
    • Plesir
    RSUD Smart Tunggu Lampu Hijau BPJS Layani Pasang Ring Jantung

    RSUD Smart Tunggu Lampu Hijau BPJS Layani Pasang Ring Jantung

    Cara Gratis Pasang Ring Jantung di RSUD Smart Pamekasan

    Cara Gratis Pasang Ring Jantung di RSUD Smart Pamekasan

    RSUD Smart Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Pamekasan

    RSUD Smart Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Pamekasan

    Enam Lab Kesehatan di Pamekasan Beroperasi Ilegal

    Enam Lab Kesehatan di Pamekasan Beroperasi Ilegal

    Meskipun Karyawan Kelelahan Layanan Cuci Darah di Hari Libur Tetap Berjalan

    Meskipun Karyawan Kelelahan Layanan Cuci Darah di Hari Libur Tetap Berjalan

    Tomas dan Warga Desa Waru Timur Menutup Lokasi Pendakian Gunung Waru

    Tomas dan Warga Desa Waru Timur Menutup Lokasi Pendakian Gunung Waru

    Peserta BPJS Kesehatan Gratis Berobat di RSIA Puri Bunda

    Peserta BPJS Kesehatan Gratis Berobat di RSIA Puri Bunda

    Dua Bulan Layanan BPJS Distop Kini Dibuka Kembali

    Dua Bulan Layanan BPJS Distop Kini Dibuka Kembali

    YKB Polda Jatim Tinjau Pelaksanaan Makan Gratis Bergizi

    YKB Polda Jatim Tinjau Pelaksanaan Makan Gratis Bergizi

    Haji Her Rasakan Sensasi Kopi Warkop Pak Saleh

    Haji Her Rasakan Sensasi Kopi Warkop Pak Saleh

    Trending Tags

No Result
View All Result
Maduranet.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

KUHP Baru Mengancam Kehidupan Demokrasi di Indonesia

Oleh: Hasbi Amrullah | Editor: Hasbi Amrullah
6 Desember 2022
pada Hukum, Peristiwa
4 menit dibaca
24 2
0
KUHP Baru Mengancam Kehidupan Demokrasi di Indonesia

Aksi jurnalis Surabaya yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Selasa (6/12/2022).

SURABAYA, MADURANET – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya bersama LBH Surabaya mengecam disahkannya RKUHP menjadi KUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah, Selasa, 6 Desember 2022. Sebagai tanda kekecewaan, AJI Surabaya bersama LBH Surabaya turun ke jalan untuk menyatakan kepada publik bahwa DPR RI telah mengkhianati rakyat karena telah mengesahkan RKUHP tersebut tanpa memperhatikan partisipasi publik.

RKUHP dibentuk DPR dan Pemerintah dengan tidak partisipatif dan tidak transparan.

Bahkan draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.

Berdasarkan pemantauan sementara Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat. Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja.

Adapun alasan penolakan pengesahan draf akhir RKUHP bermasalah yakni:

Pertama, Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat (Pasal 2 RKUHP)

Aturan ini merampas kedaulatan masyarakat adat, frasa “hukum yang hidup di masyarakat” berpotensi menjadikan hukum adat disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Selain itu, keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara: polisi, jaksa, dan hakim. Ini menjadikan masyarakat adat kehilangan hak dalam menentukan nasibnya sendiri.

 

Selain mengancam masyarakat adat, aturan ini juga mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia masih ada ratusan Perda diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.

 

Kedua, Pasal terkait pidana mati (Pasal 100 RKUHP)

Banyak negara di dunia telah menghapus pidana mati karena merampas hak hidup manusia sebagai karunia yang tidak bisa dikurangi atau dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. Selain itu, banyak kasus telah terjadi dalam pidana mati yakni kesalahan penjatuhan hukuman yang baru diketahui ketika korban telah dieksekusi. Keberadaan pasal terkait pidana mati di RKUHP juga mendapat sorotan Internasional. Dalam Universal Periodic Review (UPR) setidaknya terdapat 69 rekomendasi dari 44 negara baik secara langsung maupun tidak langsung menentang rencana pemerintah Indonesia untuk mengesahkan RKUHP, salah satunya rekomendasi soal moratorium atau penghapusan hukuman mati.

 

 

Ketiga, Penambahan pemidanaan larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum: Pasal Subversif yang kembali muncul (Pasal 188)

 

Rapat Pembahasan RKUHP antara Pemerintah dan DPR Pada 24 November tiba-tiba memunculkan tambahan larangan dan ancaman pemidanaan bagi yang menyebarkan dan mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan pancasila.

 

Pasalnini sangat bermasalah. Tidak ada penjelasa dengan apa yang dimaksud dengan “paham yang bertentangan dengan pancasila”, siapa yang berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan pancasila.

 

Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah karena tidak ada penjelasan terkait “paham yang bertentangan dengan Pancasila”. Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era orde baru.

 

Keempat, Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Pasal 240 & 241 RKUHP)

Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan menjadi pasal anti demokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata “penghinaan”. Pasal ini bisa membungkam berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

 

Kelima, Ancaman Pidana Bagi kerja-kerja Advokat dan Jurnalis dalam ruang sidang pengadilan (Pasal 280 RKUHP)

Tidak ada penjelasan yang terang mengenai frasa “penegak hukum” sehingga pasal ini berpotensi mengkriminalisasi advokat yang melawan penguasa. Sebagaimana diketahui, terjadi banyak kasus di persidangan yang menunjukkan bahwa hakim berpihak kepada penguasa. Selain itu, pasal ini juga mengekang kebebasan pers karena larangan mempublikasi proses persidangan secara langsung.

 

Keenam, Pasal Kohabitasi : memunculkan legimasi persekusi dan melanggar ruang privat masyarakat serta berpotensi mempidana korban kekerasan seksual (Pasal 412 RKUHP)

 

Tidak ada penjelasan terkait “hidup bersama sebagai suami istri”. Pasal ini berpotensi memunculkan persekusi dan melanggar ruang privat masyarakat. Adanya pasal yang mengatur kohabitasi ini juga berpotensi mempidanakan korban kekerasan seksual.

 

Ketujuh, Penghapusan ketentuan yang tumpang tindih dalam UU ITE

Seharusnya yang dilakukan adalah mencabut seluruh ketentuan pidana dalam UU ITE yang duplikasi dalam RKUHP, tidak hanya pada Pasal 27 ayat(1), 27 ayat (2), dan 28 ayat (2) UU ITE seperti (a) Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ITE; (b) Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE; (c) Pasal 29 UU ITE.

 

Selain itu, frasa “melakukan melalui sarana teknologi” sebagai pemberat menjadikan hal ini berbahaya karena misalnya, seseorang yang terkena ancaman pidana fitnah, bisa mendapat tambahan pidana dengan adanya frasa ini.

 

Kedelapan, Ancaman Pemidanaan (Baru) Terhadap pawai, unjuk rasa dan Demonstrasi yang tanpa pemberitahuan dan dianggap menggangu ketertiban umum (Pasal 256 RKUHP)

 

Dalam draft 30 November 2022, dilarang dengan dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 10 juta, apabila pawai, unjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dan dianggap mengganggu ketertiban umum

 

Pasal ini seharusnya memuat definisi yang lebih ketat terkait “kepentingan umum” karena frasa ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mempidana masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk menagih haknya. Selain itu, frasa “pemberitahuan” seharusnya perlu diperjelas dan bukan merupakan izin, sehingga hanya perlu pemberitahuan saja ke aparat yang berwenang dan tidak ada pembatasan tiga hari sebagaimana janji pemerintah.

 

Pasal ini lebih kolonial dari hukum buatan Belanda, asal pasal ini dari pasal 510 yang ancaman pidananya hanya penjara 2 minggu, sedangkan dalam pasal 256 menjadi penjara 6 bulan.

 

Kesembilan, memutihkan dosa negara dengan penghapusan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat  (Pasal 598 & 599 RKUHP)

 

Dalam naskah terakhir dari RKUHP, negara menerapkan asas non-retroaktif, artinya kejahatan di masa lalu tidak dapat dipidana dengan peraturan baru ini. Dengan diaturnya pelanggaran HAM berat di RKUHP menandakan bahwa segala pelanggaran HAM berat masa lalu dan semua pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya RKUHP tidak dapat diadili. Selain itu, masa daluarsa yang diatur di RKUHP juga terlalu singkat, padahal pelanggaran HAM berat mustahil untuk diselesaikan dalam waktu yang sebentar, apalagi para pelakunyamerupakan orang yang memiliki kuasa dan sumberdaya lebih untuk menghambat proses hukum.

 

 

Kesepuluh, meringankan ancaman bagi koruptor (Pasal 603, 604, 605 dan 606 RKUHP)

Dalam draf RKUHP terakhir, ancaman terhadap koruptor terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera terhadap koruptor yang dimana tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat.

 

Kesebelas, korporasi sebagai entitas sulit dijerat (Pasal 46, 47 dan 48 RKUHP)

Draft RKUHP terakhir telah menambahkan syarat pertanggungjawaban korporasi. Namun, pertanggungjawaban korporasi masih dibebankan kepada pengurus. Kecil kemungkinannya korporasi bertanggungjawab sebagai entitas. Pengaturan seperti ini justru rentan mengkriminalisasi pengurus korporasi yang tidak memiliki kekayaan sebanyak korporasi dan pengurus dapat dikenakan atau diganti hukuman badan. Pengaturan ini juga rentan mengendurkan perlindungan lingkungan yang mayoritas pelakunya adalah korporasi.

 

Keduabelas, Masalah Pengaturan Pidana Denda (Pasal 81)

Dalam draft 30 November, diatur jika pidana denda tidak dibayarkan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana denda yang tidak dibayar. Jika setelah penyitaan dan pelelangan pidana denda masih tidak terpenuhi maka sisa denda dapat diganti pidana penjara, pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

 

Permasalahannya, Pidana denda tidak ditujukan untuk tujuan negara memperoleh pendapatan. Hal ini akan membawa masalah sosial, karena orang yang dijatuhi pidana denda akan diincar harta bendanya, termasuk orang miskin, pun jika tidak cukup masih harus mengganti dengan pidana penjara dan pidana lainnya

ShareTweetShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe

Terkait Berita

Dinkes Pamekasan Stop Penggalangan Dana dari Staf Puskesmas

Dinkes Pamekasan Stop Penggalangan Dana dari Staf Puskesmas

Pemerintahan
19 Juli 2025

PAMEKASAN, MADURANET - Setelah ramai diperbincangkan publik terkait penggalangan dana operasional Puskesmas dari masing-masing stafnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Jawa...

Maling Kambing di Pademawu Terekam Kamera Tesembunyi

Maling Kambing di Pademawu Terekam Kamera Tesembunyi

Kriminal
18 Juli 2025

PAMEKASAN, MADURANET– Polsek Pademawu berhasil mengamankan seorang pria asal Dusun Malangan, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, setelah rekaman...

Polres Pamekasan Bongkar Kasus Video Asusila Sesama Jenis

Polres Pamekasan Bongkar Kasus Video Asusila Sesama Jenis

Kriminal
18 Juli 2025

PAMEKASAN, MADURANET – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus video pornografi sesama jenis yang meresahkan publik. Seorang pria...

Pokir DPRD Pamekasan Sebesar 157 Miliar Jadi Sorotan KPK, Berpotensi Korupsi 

Pokir DPRD Pamekasan Sebesar 157 Miliar Jadi Sorotan KPK, Berpotensi Korupsi 

Pemerintahan
18 Juli 2025

PAMEKASAN, MADURANET - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyoroti besarnya dana pokok-pokok pikiran rakyat (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat...

Komentar post

  • Trending
  • Komentar
  • Terkini
Penipuan Publikasi Ilmiah, Korban Setor 3 Juta Sampai 5 Juta

Penipuan Publikasi Ilmiah, Korban Setor 3 Juta Sampai 5 Juta

17 Juli 2025
‘Anak Haram’ Hembuskan Isu Pemotongan Dana Kapitasi di Puskesmas Talang

‘Anak Haram’ Hembuskan Isu Pemotongan Dana Kapitasi di Puskesmas Talang

18 Juli 2025
Cara Gratis Pasang Ring Jantung di RSUD Smart Pamekasan

Cara Gratis Pasang Ring Jantung di RSUD Smart Pamekasan

11 Juli 2025
Si Cewek Kembar Asal Pamekasan Sumbang Emas di Porprov Jatim

Si Cewek Kembar Asal Pamekasan Sumbang Emas di Porprov Jatim

0
Dinkes Pamekasan Stop Penggalangan Dana dari Staf Puskesmas

Dinkes Pamekasan Stop Penggalangan Dana dari Staf Puskesmas

19 Juli 2025
Maling Kambing di Pademawu Terekam Kamera Tesembunyi

Maling Kambing di Pademawu Terekam Kamera Tesembunyi

18 Juli 2025
Polres Pamekasan Bongkar Kasus Video Asusila Sesama Jenis

Polres Pamekasan Bongkar Kasus Video Asusila Sesama Jenis

18 Juli 2025
Maduranet.com

Copyright © 2020-2024 Maduranet.com

Navigasi Situs

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kriminal
  • Bola
  • Gaya
    • Kulinari
    • Kesehatan
    • Plesir

Copyright © 2020-2024 Maduranet.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In