JAKARTA, MADURANET – Aktivis Jaringan Kawal Jatim (Jaka Jatim) berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/12/2022). Mereka membawa 8 tuntutan yakni kasus mobil Sigap tahun 2019, penggunaan dana covid-19 tahun 2020, pemanfaatan dana TPP ASN, penggunaan DBHCHT tahun 2021, kasus dugaan jual beli jabatan, permintaan fee proyek, dan deposit dana APBD.
Di depan kantor KPK, mereka mebentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap dan Adili Bupati Pamekasan terkait kasus korupsi mobil Sigap, dana covid-19, retribusi, TPP ASN, DBHCHT dengan total kerugian negara Rp 29 miliar”.
Kordinator aksi, Musfikul Khoir dalam orasinya menyampaikan, Jaka Jatim jauh-jauh dari Pamekasan ke Jakarta meminta keadilan kepada KPK. Jaka Jatim meminta agar Bupati Pamekasan Baddrut Tamam segera ditangkap dan diadili atas kasus korupsi yang semakin marak di Kabupaten Pamekasan.
Menurut Musfik, rangkaian kasus dugaan korupsi sudah dilaporkan pada 2 Desember 2021 lalu ke KPK RI. Namun sudah setahun KPK belum menyentuh Bupati dan turun ke Pamekasan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami jauh-jauh ke Jakarta hanya ingin meminta keadilan. Tolong KPK turun ke Pamekasan dan segera tangkap bupati untuk segera diadili,” terang Musfikul Khoir.
Musfik menambahkan, seharusnya KPK sudah turun dan menangani sejumlah kasus yang dilaporkannya setahun yang lalu mengingat bukti awal kerugian negara sudah jelas. Salah satu bukti yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2020, bahwa kerugian negara dari kasus mobil Sigap, retribusi pasar, penanggulangan covid-19 mencapai Rp 15 milair.
“Kami telah melakukan perhitungan internal yang dipadukan dengan LHP BPK RI, maka terang sekali bahwa ada perampokan uang negara dengan jumlah besar. KPK sudah waktunya untuk menangkap Bupati Pamekasan,” ungkapnya.
Berkaitan dengan aksi Jaka Jatim, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam saat dimintai tanggapan melalui pesan whatsapp, tidak merespon. Pesan yang dikirim juga sudah terbaca, namun belum ada balasan.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post