PAMEKASAN, MADURANET – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) meminta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun juga ke Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dalam rangka mengatasi banyaknya praktik korupsi. Setidaknya ada 3 kasus besar yang membutuhkan tangan KPK untuk diselesaikan.
Tiga kasus besar tersebut yakni; pertama, kasus pengadaan mobil Sigap tahun 2019 lalu yang menelan anggaran Rp 36 miliar. Pengadaan mobil operasional layanan kesehatan warga yang diberikan kepada 178 desa itu, diduga dikorupsi hingga RP 6 miliar. Dana 36 miliar itu dipecah kepada 3 item pengadaan, yakni pengadaan mobil Rp 32 miliar, pengadaan karoseri dan branding Rp 1,6 miliar dan pengadaan tandu Rp 1,2 miliar.
Aktivis Jaka Jatim, Musfiqul Khoir mengatakan, kasus mobil Sigap sudah dilaporkan ke KPK pada tanggal 2 Desember 2021 lalu. Namun sampai saat ini laporan tersebut belum ada tindak lanjutnya oleh KPK.
“Sudah hampir setahun KPK belum melakukan upaya untuk menindaklanjuti laporan kami terkait kasus mobil Sigap,” terang Musfiqul Khoir, Rabu (26/10/2022).
Mantan aktivis PMII Cabang Pamekasan ini menambahkan, dalam kasus mobil Sigap, terang sekali ada intervensi Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat kasus tersebut sudah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan. Intervensi tersebut berupa surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan agar kasus tersebut dilimpahkan ke Inspektorat.
“Ada penyalahgunaan wewenang Bupati dalam kasus mobil Sigap ini. Makanya sampai sekarang mandeg di Kejari Pamekasan. Kami minta KPK tegas menyikapi persoalan ini,” imbuhnya.
Untuk memperkuat laporan kasus mobil Sigap tersebut, Jaka Jatim sudah melampirkan bukti-bukti permulaan berupa dokumen perencanaan, dokumen lelang, dokumen pembelian dan serah terima barang. Bahkan kondisi barang yang jauh dari spesifikasi harga, juga sudah dilampirkan.
Selain kasus mobil Sigap, Jaka Jatim juga meminta KPK segera turun ke Pamekasan untuk menangani kasus dugaan korupsi dana covid-19 tahun anggaran 2020. Ada 10 dinas yang mengelola dana covid-19. Dana tersebut banyak ditemukan pelanggaran sehingga hasil kajian Jaka Jatim, terdapat kerugian negara mencapai Rp 13 miliar.
Dinas pengelola dana covid-19 tahun 2020 yakni; BPBD sebesar Rp 8,4 miliar, Dinsos Rp 778 juta, Disparbud Rp 36 juta, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Rp 56 juta, Disperindag Rp 16 juta, Disdik Pamekasan Rp 70 juta, Kecamatan Batumamar Rp 85 juta, Kecamatan Kadur Rp 11 juta, Kecamatan Galis Rp 11 juta dan Satpol PP Rp 2,4 miliar, Palang Merah Indonesia Rp 1,024 miliar.
“Dana covid-19 yang digunakan 10 OPD ada yang tidak tepat sasaran, ada yang fiktif, ada yang kongkalikong dengan oknum DPRD Pamekasan dalam pengadaan barang serta ada pemotongan dan pengurangan nilai bantuan,” ungkap Musfik.
Kasus lainnya yang patut mendapat atensi KPK yakni penggelapan retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selama 3 tahun retribusi pasar dikorupsi dan pelakunya aman-aman saja seperti kebal kepada hukum.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur, penggelapan retribusi pasa pada tahun 2017 Rp 506 juta. Tahun 2018 Rp 89 juta dan tahun 2022 Rp 480 juta. Menurut Musfik, penggelapan uang negara semacam ini tidak ada hukum yang bisa menyentuhnya.
“Saya heran mengapa kasus-kasus besar yang berkaitan dengan penggelapan uang negara tidak tersentuh hukum. Harapan kami, mumpung KPK sedang berada di Madura, tolong di Kabupaten Pamekasan juga diperhatikan karena ini masa depan penegakan hukum di Indonesia. Jika tidak ditindak, pelaku korupsi tidak akan jera,” tandasnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post