PAMEKASAN, MADURANET – Data penerima bantuan sosial tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 di Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sampai saat ini masih dirahasiakan. Data tersebut sudah berkali-kali diminta oleh Komisi IV DPRD Pamekasan. Namun pihak Dinsos Pamekasan bergeming untuk menyerahkan data tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Qomarul Wahyudi menjelaskan, Dinas Sosial sampai saat ini masih merahasiakan data penerima bantuan sosial DHBCHT tahun 2022. Wahyu merasa heran dengan sikap Dinsos Pamekasan yang enggan untuk menyerahkan data tersebut.
“Sudah saya minta berulang-ulang. Mulai dari rapat kerja komisi dengan Dinsos, sampai hari ini data tersebut belum diserahkan,” kata Wahyudi, Selasa (11/10/2022).
Politisi muda yang dikenal kritis ini menambahkan, pihak Dinsos selalu berkelit ketika diminta data tersebut. Berbagai alasan selalu disampaikan oleh Dinsos. Mulai dari alasan data masih mentah, masih verifikasi data sampai tidak ada alasan untuk menyerahkan data tersebut. Padahal, Dinsos berjanji ketika rapat kerja dengan Komisi IV, akan menyerahkan data tersebut.
Menurut Wahyu, data penerima itu bukan data rahasia dan harus dupublikasikan sebagai komitmen transparansi pemanfaatan anggaran yang mencapai Rp 22,4 miliar tersebut. Dengan transparansi data, semua masyarakat bisa melihat dan memantau para penerima.
“Kalau data dibeberkan, semua bisa memantau apakah penerima bantuan itu sesuai dengan nomenklatur penerima bantuan atau tidak. Kalau tidak sesuai, maka masyarakat bisa mengoreksinya terutama soal layak dan tidaknya penerima,” imbuhnya.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menduga, ada sesuatu yang dirahasiakan di balik data yang disembunyikan oleh Dinas Sosial. Oleh sebab itu, Wahyu mengingatkan Dinsos agar jangan bermain-main dengan data dan anggaran yang peruntukannya untuk rakyat.
“Kalau ada permainan dalam data dan penerima DBHCHT ini, maka akan ada konsekwensi yang ditanggung Dinsos sendiri. Kita sudah tahu bagaimana DHBCHT dikelola di salah satu OPD yang sudah masuk perkara korupsi di Kejari Pamekasan.
Sementara itu, Kepala Dinsos Pamekasan Muhammad Tarsun saat hendak dikonfirmasi melalui telpon seluler tidak aktif. Pesan konfirmasi melalui whatsapp juga tidak direspon.
Tahun 2022 ini, Pemkab Pamekasan kembali medapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Jumlahnya mencapai Rp 74,7 miliar. Dana ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 10 miliar lebih jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni Rp. 64,5 miliar.
Dana tersebut dibagi-bagikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah. Berikut daftar OPD penikmat DBHCHT tahun 2022:
1. Dinas kesehatan memperoleh Rp 26.888.383.600,00.
2. RSUD Waru Rp3.000.000.000.00.
3. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rp 6.651.287.700,00.
4. Dinas Sosial Rp 22.416.287.700,00.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker) Rp 500.000.000,00,”
6. Disperindag memperoleh Rp 13.205.000.000,00.
7. Satpol PP mendapatkan Rp 2.000.587.700,00.
8. Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan memperoleh Rp 59.421.300,00.*
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post