PAMEKASAN, MADURANET – Sebanyak 30 pedagang palawija di Pasal 17 Agustus Pamekasan, ngelurug ke kantor DPRD Pamekasan, Senin (26/9/2022). Mereka ingin pedagang di pasar 17 ditertibkan, terutama pedagang palawija yang tidak menempati kios. Keberadaan pedagang pedagang ‘liar’ itu, merugikan kepada pedagang yang ada di dalam.
Muhammad Elman, pendamping pedagang menjelaskan, pendapatan pedagang palawija Pasar 17 Agustus Pamekasan banyak menurun karena diserbu oleh pedagang palawija lainnya yang ada di luar pasar. Pembeli jadi enggan masuk ke dalam pasar karena sudah ada pedagang di luar.
Sementara kios pasar yang sudah selesai dibangun oleh Pemkab Pamekasan, banyak yang kosong.
“Kami dan para pedagang mendesak Pemkab Pamekasan segera menertibkan pedagang yang ada di luar. Desakan ini akan kami sampaikan ke DPRD Pamekasan,” kata Elman.
Menurut Elman, petugas pasar juga perlu tegas dalam menindak pedagang yang ada di luar pasar. Selama ini, petugas pasar justru menjadi bagian dari pihak yang memberikan kesempatan kepada pedagang liar untuk berjualan di luar pasar.
“Pedagang di luar pasar itu ikut dipungut retribusi oleh petugas pasar. Oleh karena itu, petugas pasar perlu tegas,” ujarnya.
Sampai berita ini ditulis, Komisi II DPRD Pamekasan masih menerima audiensi masyarakat.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post