PAMEKASAN, MADURANET – Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kordinator Kabupaten Pamekasan, Musfikul Khoir meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pemberantasan rokok ilegal yang dijual di toko-toko kecil. Tindakan itu menyakiti rakyat kecil. Keuntungan yang diperoleh mereka, hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Menurut Musfik, pemberantasan rokok ilegal ke toko-toko kecil oleh pemerintah, hanya menghabiskan uang negara. Operasi rokok ilegal di toko-toko kecil itu, hanya untuk menghabiskan anggaran negara dimana efeknya kecil sekali untuk memberangus rokok ilegal.
“Kalau targetnya mau memberantas rokok ilegal, jangan pergi ke toko-toko kecil. Sepertinya pemerintah ini tidak punya target untuk memberangus rokok ilegal,” kata Musfikul Khoir di sela-sela pemeriksaan di kantor Dirjen Bea Cukai Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) IAIN Madura ini menambahkan, kalau pemerintah ingin serius memberantas rokok ilegal, maka yang jadi sasaran adalah pabrik rokok yang memproduksi rokok ilegal. Di pabrik rokok itulah sarangnya rokok ilegal.
“Bukan tidak tahu pemerintah bagaimana cara memberantas rokok ilegal, tapi mereka tidak punya niat atau ada faktor lain yang membuat mereka tidak bisa ke pabrik rokok,” imbuh Musfik.
Musfik prihatin atas pemberantasan rokok ilegal di Pamekasan khususnya, karena hanya menyasar pengecer. Sementara pabriknya dibiarkan. Apalagi sampai ada pengecer yang didenda ratusan juta hingga ada yang dipenjara. Produsen rokok ilegal bebas dari jeratan hukum, mendapatkan keuntungan besar dan kekayaannya semakin menumpuk. Sedangkan pengecer, selalu jadi mangsa penegak hukum.
“Memenjarakan rakyat kecil yang mengecer rokok ilegal itu perbuatan dolim. Tolong pemerintah menghentikan operasi semacam itu. Pemerintah harus fokus kepada pabrik rokok yang memproduksi rokok ilegal. Bea cukai dalam menegakkan hukum, harus sama-sama tajam. Bukan hanya kepada rakyat kecil, tetapi kepada pengusaha juga harus tegas,” tandasnya.
Saat ini, Jaka Jatim bersama dengan 3 LSM lainnya yakni Gas Jatim, Gerasi Jatim dan Gam Jatim, melaporkan 45 merek rokok ilegal ke kantor Dirjen Bea Cukai Jawa Timur. Rokok yang mayoritas diproduksi di Pamekasan itu, bebas dijualbelikan di tengah-tengah masyarakat. Rokok-rokok tersebut dikirim ke berbagai daerah dan pulau di Indonesia.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post