PAMEKASAN, MADURANET – Kerja Polres Pamekasan untuk menemukan pelaku pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa yang terjadi pada Kamis (15/9/2022) menemukan hasil. 2 orang jadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya yaitu SY (49) asal Kecamatan Waru dan KH (34) asal Kecamatan Pegantenan.
Kedua tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan pada Selasa (20/9/2022) di lokasi berbeda. SY ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong. Sedangkan KH ditangkap di terminal Ronggosukowati, Ceguk Pamekasan saat hendak pergi ke Jember, Jawa Timur.
Kapolres Pamekasan Rogib Triyanto dalam jumpa pers pada Rabu (21/9/2022) menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. SY sebagai penggerak massa untuk melakukan pengadangan truk pengangkut tembakau Jawa. Sedangkan KH, pelaku pembakaran truk beserta isinya yang terjadi di Desa Bulay.
Dalam keterangannya, Rogib menjelaskan, SY memberikan perintah atas semua kejadian di jalan raya Desa Peltong berupa pencegatan dan penurunan sebagian tembakau hingga pembakaran. SY juga yang memerintahkan KH membawa truk lainnya ke Desa Bulay.
“KH ini yang merebut truk korban kemudian membawanya ke Desa Bulay dan dilanjutkan dengan pembakaran,” terang Rogib.
Aksi para tersangka itu dilakukan secara spontan setelah mendengar informasi tembakau Jawa masuk Pamekasan. Menurut tersangka, tembakau Jawa yang masuk ke Pamekasan menyebabkan rusaknya kualitas tembakau lokal dan menurunnya harga tembakau lokal.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 atau pasal 406 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal selama-lamanya 5 tahun.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi yakni truk atas nama Purwanto beserta tembakaunya, jeriken ukuran 5 liter, sarung warna cokelat yang dipakai KH saat menjalankan aksinya.
Kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik Polres Pamekasan. Masih ada 6 orang lagi yang terlibat langsung dalam pembakaran di Desa Bulay yang tidak dikenali oleh tersangka. Kendalanya, tersangka tidak mengenali wajah keenam orang tersebut karena kondisinya malam hari.
“Keterangan dari 12 saksi dan kedua tersangka, akan menjadi bahan untuk mengembangkan kasus ini. Bisa jadi ada tersangka lain berikutnya,” ungkap Kasat Reskrim, Eka Purnama.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post