PAMEKASAN, MADURANET – Masuknya tembakau asal Bojonegoro, Jawa Timur yang menimbulkan gejolak berupa pembakaran truk pengangkut tembakau pada Kamis (15/9/2022) dini hari, dinilai karena lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang tembakau di Pamekasan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak Perda, telah gagal menjalankan tugasnya.
Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (LekRa) Madura, Ahmad Fauzi menjelaskan, Satpol PP sudah melalaikan tugasnya sebagai penegak Perda, dalam hal ini Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau. Karena melalaikan tugasnya, maka kepala daerah dalam hal ini Bupati, harus memberikan sanksi tegas kepada bawahannya.
“Karena kelalaian Satpol PP, maka terjadilah pembakaran truk pengangkut tembakau asal Bojonegoro itu. Andaikan Satpol PP menjalankan tugasnya, secara logika peristiwa itu mustahil terjadi,” kata Ahmad Fauzi dalam diskusi dengan MADURANET, Sabtu (18/9/2022).
Fauzi menambahkan,berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Kalau Satpol PP yang lalai, maka Bupati sebagai kepala daerah yang membuat Perda harus tegas memberikan sanksi. Sampai sekarang Bupati masih diam, tidak ada sikap atas peristiwa pembakaran truk kemarin itu,” imbuh Fauzi.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Syaiful Amin saat dikonfirmasi mengaku penegakan Perda tentang tembakau bukan kewenangan Satpol PP, tetapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama dengan tim. Satpol PP sebagai anggota tim bersama dengan yang lainnya.
“Saya bingung saat dengar pendapat dengan DPRD, anggaran kegiatan pengawasan tembakau dihapus disatukan dengan tim yang di Disperindag. Satpol PP sebagai anggota,” kata Syaiful Amin.
Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menjelaskan, Disperindag tidak ada sangkut pautnya dengan pengawasan masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan. Tugas Disperindag hanya pada perniagaan tembakau saja.
“Pengawasan kami pada perdagangan saja seperti soal timbangan, pengambilan sampel, data penjualan dan sebagainya,” ungkap Sjaifuddin.
Wakil Ketua Paguyuban Pelopor Petani Tembakau se-Madura (P4TM) Abdul Bari menyarankan DPRD Pamekasan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan. Menurutnya, masuknya tembakau Jawa sudah pasti merusak tembakau asli Madura.
“Bisnis tembakau Jawa ke Pamekasan ini melanggar Perda. Peristiwa pembakaran kemarin harus menjadi evaluasi atas perniagaan tembakau Jawa ke Madura. Kami sarankan DPRD membuat Pansus,” ujar Abdul Bari.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post