SURABAYA, MADURANET – 4 Lembaga Swadaya Masyarakat asal Kabupaten Pamekasan yaitu, Jaka Jatim, Gas Jatim, Gerasi Jatim, Gam Jatim, kembali berunjuk rasa ke kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur, Kamis (15/9/2022). Mereka meminta DJBC segera menindak perusahaan rokok yang memproduksi rokok bodong.
Kordinator aksi, Muafiqul Khoir mengatakan,
Provinsi Jawa Timur Khusunya Madura menjadi sarang terbesar rokok ilegal. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bertindak tegas. Padahal jumlah perusahaan yang memproduksi rokok bodong,2 tahun terakhir terus meningkat.
“Perusahaan yang bikin rokok bodong kok aman. Kok bisa? Siapa yang membackup? Lucu melihat tragedi bisnis ilegal ini di Madura dan di Jawa Timur ini,” kata Musfik dalam orasinya.
Menurut pria yang akrab dijuluki Inthegeng ini,
DJBC Jatim tidak pernah ambil tindakan dan tak pernah memberikan sanksi kepada pemilik perusahaan. 7 kantor pengawasan DJBC diduga kongkalikong dengan para bandar rokok ilegal.
“Kurang lebih 150 merk rokok ilegal di Madura diproduksi. Namun bandarnya nyenyak. Yang dihukum hanya pengecer kelas toko kelontong. Ini sebuah tindakan dolim kepada pedagang kecil,” imbuh Inthegeng.
Gabungan 4 LSM itu, sebelumnya sudah menyerahkan 40 lebih sampel rokok bodong. Hari ini ditambah lagi dengan 25 rokok bodong lagi. Namun sampai hari ini, tak ada satupun bandar rokok ilegal yang ditangkap.
“Kami kembali dikejar oleh DJBC Jatim karena mandul. Takut sama bandar rokok ilegal. Atau apakah sudah terima setoran dari para bandar,” ungkap Musfik.
Musfik meminta agar DJBC segera membentuk tim khusus yang terdiri dai pejabat Bea Cukai, Polda Jatim, Satpol PP Jatim, Kodam Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Syahbandar P3 untuk membasmi rokok ilegal di Jawa Timur khususnya di Madura.
DJBC Jatim I juga segera sidak ke pabrik yang memproduksi rokok ilegal di Madura.
“Kami juta minta agar pejabat pengawas Bea Cukai yang bermain dengan bandar rokok ilegal agar ditangkap dan diproses hukum bair ada efek jera,” ungkpanya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post