SAMPANG, MADURANET – Seorang perempuan asal Desa BiraTimur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, Jawa Timur inisial (IF), mengamuk kepada seorang perempuan warga negara Malaysia, Fitriyatun (30) di sebuah tempat wisata desa setempat. Dalam menjalankan aksinya, IF mengacak 3 orang perempuan lainnya, yaitu FD, TU dan SN. Ketiganya ikut serta dalam aksi brutal IF yang berujung dengan pengeroyokan.
Aksi para pelaku terjadi pada Kamis (11/8/2022). Aksi mereka terekam video amatir dan videonya viral di berbagai media sosial. Fitriyatun akhirnya melaporkan aksi brutal 4 pelaku pengeroyokan dirinya.
Pengacara Fitriyatun, Saudi menjelaskan, korban tidak mengenali satu persatu pelaku pengeroyokan. Saat kejadian sekitar pukul 17.15 WIB, IF tiba-tiba mendatangi meja tempat korban duduk santai di sebuah kafe, menunggu teman-temannya yang sudah janjian sebelumnya.
Tanpa basa-basi, IF kemudian menyerang bagian wajah korban hingga wajahnya mengalami luka. Tidak cukup disitu, IF kemudian menyeret korban dan menjambak rambutnya hingga ke halaman kafe.
Dalam video yang tersebar, ada kata-kata “pelakor, tukang rebut suami orang”, dan kata-kata kotor lainnya.
Aksi brutal itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Sokobana sehari setelah kejadian. Ada 4 orang yang dilaporkan yakni IF, FD, TU dan SN. Korban tidak hanya mengalami luka di wajahnya, tetapi juga bengkak pada kepala bagian belakang. Sekujur tubuhnya terasa ngilu semua karena beberapa pukulan para pelaku.
Laporan penganiayaan tersebut tak kunjung diproses oleh Polsek Sokobana, maka korban mendatangi Polres Sampang. Akhirnya laporan korban ditarik dari Polsek Sokobana dan dilimpahkan ke Polres Sampang.
Polres Sampang kemudian melakukan pemanggilan kepada 4 terlapor. Namun hanya 2 orang yakni IF dan FD yang datang memenuhi panggilan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Setelah diperiksa, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara waktu, keduanya ditahan di Mapolres Sampang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Poles Sampang, Ajun Komisaris Polisi Irwan Nugraha menjelaskan, dalam pemeriksaan terlapor, para pelaku memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Baru 2 orang tersangka yang kami tahan. Yang 2 orang lagi masih belum memenuhi panggilan penyidik,” kata Irwan Nugraha, Jumat (26/8/2022).
Menurut Irwan, 2 orang yang mangkir dari pemaggilan akan dijemput paksa, sebab keduanya sudah tidak koperatif.
Dalam peristiwa ini, IF dinyatakan sebagai otak dari peristiwa pengeroyokan terhadap Fitriyatun. Sedangan sisanya hanya ikut serta atas skenario aksi yang direncanakan olej IF.
IF sendiri, merupakan mantan istri dari suami Fitriyatun. Keduanya sudah lama cerai. Mantan suami IF kemudian menikahi Fitriyatun yang lahir di Sampang, namun sudah menjadi warga negara Malaysia sejak kecil.
Adapun motif peristiwa pengeroyokan itu, karena IF masih cemburu kepada Fitriyatun. Fitriyatun sendiri tidak mengenali para pelaku dan tersangka.
“Kami akan kejar 2 tersangka yang mangkir dari pemanggilan. Bahkan keduanya bisa jadi DPO jika terus melarikan diri dan menghindari proses hukum,” ungkap Irwan Nugraha.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post