PAMEKASAN, MADURANET | Tahun 2022 ini, Pemkab Pamekasan kembali mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Jumlahnya mencapai Rp 74,7 miliar. Dana ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 10 miliar lebih jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni Rp. 64,5 miliar.
Dana tersebut dibagi-bagikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah. Berikut daftar OPD penikmat DBHCHT tahun 2022:
1. Dinas kesehatan memperoleh Rp 26.888.383.600,00.
2. RSUD Waru Rp3.000.000.000.00.
3. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rp 6.651.287.700,00.
4. Dinas Sosial Rp 22.416.287.700,00.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker) Rp 500.000.000,00,”
6. Disperindag memperoleh Rp 13.205.000.000,00.
7. Satpol PP mendapatkan Rp 2.000.587.700,00.
8. Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan memperoleh Rp 59.421.300,00.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan, Abdul Fattah menjelaskan, alokasi DBHCHT untuk RSUD Waru akan dibelanjakan untuk pengadaan obat dan Bahan Habis Pakai (BHP). Selain itu, dana tersebut juga untuk memperbaiki peralatan kesehatan yang sudah rusak.
Sedangkan anggaran di Disperindag akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang sudah dibangun sebelumnya menggunakan DBHCHT tahun 2021.
Untuk Dinkes, dana tersebut akan dihabiskan untuk membayar Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) peserta BPJS Kesehatan.
Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (LekRa) Madura Ahmad Fauzi mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawasi pemanfaatan DBHCHT tahun ini. Sebab jika mengaca kepada pemanfaatan DBHCHT tahun sebelumnya, banyak ditemukan praktik kotor dan menyalahi aturan. Seperti yang terungkap di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan.
“Mari awasi DBHCHT tahun ini. Jangan sampai dana rakyat itu dikorupsi lagi dan bisa tepat sasaran,” kata Ahmad Fauzi.
Fauzi menambahkan, saat ini era transparansi dimana semua masyarakat bisa melihat langsung semua kegiatan publik. Termasuk pemantauan pemanfaatan DBHCHT. Jika ada yang ditutup-tutupi dalam pemanfaatan anggaran publik, maka itu awal dari terjadinya praktik kotor.
“Kalau ada OPD penerima DBHCHT yang merahasiakan pemanfaatan dana, maka patut dicurigai. Ini era keterbukaan publik, jangan ada rahasia-rahasia lagi karena DBHCHT bukan rahasia negara yang harus disembunyikan,” ungkap aktivis asal Pantura Pamekasan ini.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post