PAMEKASAN, MADURANET | Sebanyak 16 pelaku judi diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Pelaku judi tersebut diringkus di 2 lokasi berbeda. Lokasi pertama di sejumlah cafe di Pamekasan. Lokasi kedua di persawahan.
Operasi penangkapan pelaku judi, dilakukan Polres Pamekasan sejak tanggal 19 sampai 21 Agustus 2022. Dua jenis judi yang disasar yakni judi online dan judi darat.
Kapolres Pamekasan AKBP Roqib Triyanto dalam keterangan pers yang digelar pada Selasa (23/8/2022) menjelaskan, operasi judi yang digelar kali ini atas instruksi dari Kapolri Jenderal Sigit Listyanto Prabowo untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat di tengah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.
“Operasi judi ini tidak ada korelasinya dengan desas-desus kasus judi yang diduga melibatkan Irjen Ferdy Sambo. Ini murni atas perintah Kapolri,” kata Roqib di hadapan sejumlah wartawan.
Adapu cafe yang jadi lokasi penangkapan judi online yakni cafe di eks stasiun di Jalan Trunojoyo, Cafe Bascamp di Jalan Kemuning, Cafe Legenda di Jalan Stadion. Sedangkan judi darat digelar di sebuah gardu di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan.
Lokasi judi darat lainnya yakni di persawahan di Desa Klampar, Kecamatan Tlanakan.
Adapun tersangka yakni AB asal Desa Sopaah Kecamatan Pademawu, MEA asal Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, HAY asal Kelurahan Telaga Besar Kecamatan Kaliwatis, Kabupaten Jember. WZ asal Desa Dasok Kecamatan Pademawu, S, MS, M, HS, MW, MLA, asal Desa Bulangan Timur Kecamatan Pegantenan.
Tersangka lainnya yakni S asal Desa Plampaan, Kabupaten Sampang, MS asal Desa Teja Barat Kecamatan Pamekasan, NY dan A asal Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan.
Sebelum penangkapan pelaku, Polres Pamekasan menerjunkan intelijen ke sejumlah lokasi untuk melakukan pemantauan lokasi yang diduga menjadi tempat praktek judi. Setelah memastikan lokasi, Polres kemudian melanjutkan ke operasi.
Sejumlah barang bukti (BB) yang disita polisi yakni hand phone berisi aplikasi judi online dan transaksi judi online, kartu anjungan tunai mandiri, buku tabungan bank, satu set kartu remi, satu paket alat judi dadu,uang tunai Rp. 1.308.000.
Para pelaku dijerat dengan pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada Umum sebagai mata pencaharian, diancam hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
” Para tersangka saat ini ditahan di Polres Pamekasan sambil menunggu selesainya berkas penyelidikan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” pungkas Roqib.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post