PAMEKASAN, MADURANET | Kepala Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan inisial BH (37), diciduk aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan, pada Jumat (12/8/2022) lalu. BH diciduk di sebuah tempat kos di Jalan Gatot Kaca, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan.
Saat diciduk di tempat kejadian perkara (TKP), BH kedapatan menyimpan narkoba jenis pil inex sebanyak 2 butir. Barang bukti tersebut ditemukan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild seberat 0,66 gram.
Polisi kemudian ‘menyeret’ BH ke markas Polres Pamekasan di Jl. Stadion Kelurahan Barurambat Kota Pamekasan.
Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Puspitasari membenarkan kejadian penangkapan BH. Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan, BH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“BH sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nining Dyah saat dihubungi melalui telpon seluler, Senin (22/8/2022).
Nining menambahkan, pil inex milik tersangka akan dikonsumsi sendiri. Pil inex tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenali statusnya.
“Status tersangka ini hanya pemakai saja, bukan pengedar,” sambung Nining.
Informasinya, jumlah pil inex milik tersangka lebih dari 2 butir. Bahkan jumlahnya lebih dari 10 butir. Namun dalam keterangannya, Nining membantah soal barang bukti tersebut.
“Jumhlah BB tidak lebih dari 2 butir sesuai hasil penyidikan dan penyelidikan,” ungkap Nining.
Polisi menjerat BH dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Tersangka juga dinyatakan positif saat dilakukan test urine oleh penyidik,” pungkas Nining.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post